Rabu, Mei 04, 2011

NILAI DAN NORMA

Nilai dan norma adalah dua hal yang secara riil ada dan berlaku dalam kehidupan manusia. Nilai, walaupun sifatnya abstrak tetapi ia dapat dikenali, dimengerti, dan dimiliki oleh oleh setiap manusia. Bahkan nilai tersebut dipelihara, dipertahankan dan dijungjung tinggi oleh masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Sedangkan norma adalah aturan-aturan yang membatasi kebebasan manusia dan mengarahkannya agar selalu berjalan pada nilai-nilai tersebut.
Nilai dan norma adalah dua hal yang saling berkaitan. Nilai yang tidak kelihatan tampil dalam dan melalui norma. Sebaliknya sebuah norma menjadi sesuatu yang bermakna karena mengekpresikan, membela, dan memelihara nilai tertentu. Oleh kerena itu dalam pembahasan ini akan dijelaskan tentang nilai dan norma dalam kerangka budi pekerti.

A. Pengertian Nilai

1. Nilai Secara Umum

Nilai (value) merupakan sebuah istilah yang menunjukkan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh setiap manusia. Ketika kata ini akan didefinisikan para ahli mengalami kesulitan. Bahkan Moore dan A.C. Ewing, menjelaskan bahwa mendefinisikan nilai berdasarkan atas hal-hal lain seperti “rasa nikmat” dan “kepentingan” adalah sesat. Nilai tidak dapat didefinisikan dengan pengertian-pengertian biasa, namun harus dijelaskan dengan cara yang lain, seperti dengan menunjukkan contoh-contohnya.

K. Berten berusaha menjelaskan bahwa nilai merupakan sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, dan sesuatu yang diinginkan, singkatnya nilai adalah sesuatu yang baik. Menurut Hans Jonas, filosof Amerika-Jerman, nilai adalah the addressee of a yes, sesuatu yang ditunjukkan dengan ya. Jadi, nilai merupakan sesuatu yang diiyakan. Sebaliknya sesuatu yang tidak diiyakan, tidak menyenangkan, tidak disukai, tidak diinginkan, dijauhi, dan dihindari adalah lawan dari nilai, yang bisa disebut “non-nilai” atau “disvalue”.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa nilai merupakan konsepsi yang dihayati oleh masyarakat, baik individu maupun kelompok mengenai apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, apa yang penting atau kurang penting, apa yang bermanfaat atau tidak bermanfaat.

Untuk lebih memahami pengertian nilai, K. Berten dan Antonius Atosokhi Gae dkk, menjelaskan ciri-ciri nilai, yaitu:

a. Nilai berkaitan dengan fakta: Nilai berkaitan erat dengan fakta, obyek berupa hal atau keadaan (peristiwa atau kejadian). Andaikan saja pada waktu tertentu di masa lalu terjadi gunung meletus. Fakta tersebut dapat diunngkap seobyektif mungkin dengan data akurat dan faktual. Selain sebagai sebuah fakta, letusan tersebut juga sebagai obyek penilaian. Bagi fotografer yang hadir di tempat, letusan itu merupakan kesempatan emas (nilai) untuk mengabadikan letusan tersebut. Bagi petani di sekitarnya, untuk jangka pendek, letusan tersebut akan mengancam hasil pertanian (non-nilai), sedangkan untuk jangka panjang, akan lebih menyuburkan tanah pertaniannya (nilai).

b. Nilai berkaitan dengan subyek yang menilai: Nilai selalu berkaitan dengan penilaian seseorang terhadap obyeknya. Kalau tidak subyek maka tidak ada nilai. Letusan gunung bagi fotografer (subyek) sebagai sesuatu yang langka dan memiliki seni yang tinggi. Seadangka bagi petani (subyek) untuk jangka pendek mengancam hasil pertanian (non-nilai), dan untuk jangka panjang menyuburkan tanah (nilai).

c. Nilai bersifat praktis-pragmatis: Suatu penilaian berkaitan dengan aktivitas subyek yang ingin membuat sesuatu dalam kaitan dengan fakta yang ada dan penilaian berkaitan dengan kegunaan bagi subyek.
d. Nilai secara potensial ada pada obyek: Nilai baik atau buruk yang diberikan subyek hanya mungkin karena hal itu sudah secara potensial dimiliki oleh obyek. Orang bebas memberi penilaian tertentu pada obyek karena hal itu dimiliki secara potensial. Karena itu obyek memilki nilai lebih dari satu.

2. Nilai Secara Khusus
Setiap nilai mempunyai daya yang dapat menggerakkan seseorang untuk mewujudkannya. Nilai estetis umpamanya, selalu mengerakkan dan mendesak seseorang untuk mewujudkannya lewat karya nyata seperti lukisan, syair, atau nyanyian. Nilai yang tadinya tidak terlihat menjadi lebih jelas terlihat ketika diwujudkan dalam karya yang nyata. Selain itu karena keindahnya, orang lain pun terdorong untuk membelinya dan kemudian memanfaatkannya, bahkan lebih dari itu, dia memajangnya dan memamerkannya agar orang lain dapat melihat dan mengaguminya.
Untuk nilai budi pekerti sifat ini lebih serius lagi. Kalau nilai estetika, ketika tidak ditampilkan, itu tidak jadi masalah. Seseorang tidak merasa bersalah karenanya, karena tidak ada pihak lain yang dirugikan. Lain halnya dengan nilai budi pekerti, seperti keadilan atau kejujuran, desakan untuk mewujudkannya jauh lebih serius dari desakan nilai-nilai lain. Dia tidak terhenti mendesak manusia sampai mau mewujudkannya. Manusiapun bertanggungjawab untuk mewujudkannya. Ketika ia tidak diwujudkan, maka manusia akan merasa bersalah, karena ada pihak lain yang dirugikan.

B. Pengertian Norma
Secara etimologi kata norma berasal dari bahasa Latin, yang berarti suatu alat berbentuk segi tiga (carpenter’s squere), sejenis siku-siku yang biasanya dipakai oleh tukang kayu/bangunan untuk mencek apakah benda yang dikerjakannya, seperti meja, kursi, bangku, dan yang lainnya, sudah lurus atau belum atau sesuai dengan keinginan tukang tersebut.
Pada perkembangan berikutnya norma dapat didefinisikan sebagai ukuran, garis pengarah, aturan, atau kaidah bagi pertimbangan dan penilaian. Segala sesuatu yang dinilai baik, bagus atau berguna akan diusahakan supaya diwujudkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata. Ketika nilai ini tertanam dalam jiwa dan menjadi milik bersama akan menghasilkan norma yang disepakati bersama. Norma tersebut kalau sudah disepakati bersama selalu mengandung konsekuensi pahala dan sangsi. Jika dilakukan sesuai dengan norma akan memperoleh pahala; pujian, balas jasa, dan yang lainnya, dan jika tidak sesuai dengan norma akan memperoleh sangsi; hukuman, celaan, dan yang lainnya.

C. Norma Umum dan Khusus
Dari penjelasan di atas, norma dimengerti sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga negara dalam masyarakat dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang ddianggap sesuai dan diterima. Selain itu norma juga dimengerti sebagai kaidah yang dipakai sebagai tilak ukur untuk menilai atau mempertimbangkan sesuatu. Secara umum norma-norma yang berlaku dibagi menjadi dua jenis, yaitu norma khusus dan norma umum.

1. Norma Khusus
Norma khusus, yaitu aturan-aturan yang hanya berlaku dalam bidang kegiatan dan situasi yang khusus. Norma khusus yang dimaksud adalah berupa norma teknis dan permainan. Aturan-aturan dalam dunia permainan, seperti aturan dalam olah raga termasuk norma khusus. Begitu juga aturan-aturan yang diterapkan dalam dunia kerja, seperti jam masuk, cara kerja, pakaian seragam, dan yang lainnya termasuk norma khusus.
Aturan ini bersifat khusus karena hanya berlaku dalam ruang lingkup tertentu, sejauh orang masuk dalam lingkup atau bidang tersebut, dan tidak berlaku lagi ketika orang tersebut sudah keluar dari lingkup tata bidang tersebut. Aturan bermain sepak bola hanya berlaku bagi para pemain ketika permainan sepak bola sedang berlangsung di lapangan, dan aturan tersebut tidak berlaku lagi begitu permainan sudah selesai.

2. Norma Umum
Norma umum, yaitu aturan-aturan yang berlaku secara umum dalam kehidupan masyarakat, sebagai pedoman dan pengendali tingkah laku dalam pergaulan. Norma umum terbagi tiga, yaitu :

a. Norma Sopan Santun/Etiket
Norma sopan santun/etiket menyangkut sikap lahiriah manusia. Norma sopan santun merupakan tatakrama yang muncul dari kebiasaan yang kemudian menjadi kecenderungan kebanyakan orang dalam suatu masyarakat sehingga menghasilkan pola yang khas yang menandai suatu daerah, suku, atau wilayah tertentu. Seperti masuk rumah orang dengan mengucapkan assalaamu ‘alaikum, permisi, atau punten, menyambut tamu dengan menunduk, berjabat tangan, mengucapkan selamat dengan kata-kata tertentu, cara makan, cara duduk, menjawab telpon, dan yang lainnya.
Meskipun lahiriah dapat mengungkapkan sikap hati dan karena itu mempunyai kualitas moral, namun sikap lahiriah sendiri tidak mempunyai kualitas moral. Orang yang melanggar norma kesopanan karena tidak mengetahui tatakrama di daerah itu, atau ditntut oleh situasi, tidak dikatakan melanggar norma moral.

b. Norma Hukum
Norma hukum merupakan norma yang dituntut oleh masyarakat secara tegas karena dianggap perlu demi keselamatan dan kesejahteraan umum. Norma ini bersifat positif, tertulis, dan diundangkan. Norma ini tidak dipakai untuk mengukur baik buruknya seseorang sebagai manusia, melainkan untuk menjamin ketertiban umum. Jadi, yang melanggar norma ini pasti akan dikenai sangsi.

Hukum sesungguhnya merupakan positivasi norma moral, sehigga mempertegas dan memastikan keberlakuan normal moral. Norma moral menjiwai norma hukum, maka hukum itu sendiri harus baik, benar, dan adil sesuai dengan jiwa moral itu sendiri. Oleh karena itu norma hukum yang menindas, norma hukum yang dimaksudkan hanya untuk kepentingan segelintir orang dalam suatu masyarakat, dan norma hukum yang terang-terangan bertentangan dengan norma moral dan rasa keadilan masyarakat, harus ditolak bahkan dianggap tidak mengikat.
Perlu diingat bhwa ketaatan pada hukum tidak dengan dengan sendirinya menentukan kualitas moral pelakunya. Bisa saja seeorang taat bukan karena sadar akan pentingnya hukum bagi kehidupannya atau kehidupan bersama, melainkan karena takut. Sebaliknya, bisa terjadi bahwa seseorang melanggar hukum, namun menurut pertimbangan moralnya hal tersebut perlu untuk dilakukan, meskipun dia tahu dan bahkan siap menghadapi konsekuensi legal atas tindakannya. Penilaian moral atas perilaku seseorang memang tidak semata-mata berdasarkan pada ketaatan atau ketidaktaatannya pada norma hukum.
Norma hukum dibutuhkan sejauh merupakan positivasi dan menjiwai norma moral. Norma hukum itu penting karena menjadi tuntutan minimal yang mutlak, keberlakuannya tegas dan pasti karena didukung oelah sangsi. Ketika norma moral tidak dipedulikan oleh masyarakat masih dapat mengharapkan adanya ketertiban dan keselamatan hidup bersama melalui norma hukum yang berlaku secara pasti dan tegas tadi.

c. Norma Moral/Etika
Norma moral/etika menjadi tolak ukur yang dipakai oleh masyarakat untuk mengukur kebaikan seseorang. Norma ini merupakan norma tertinggi yang tidak bisa dikalahkan oleh norma-norma lain. Sebaliknya norma ini dapat menilai norma-norma lain. Norma moral menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilau manusia sebagai manusia.

Bila dikaitkan dengan profesi, seseorang dinilai bukan berdasarkan pada sikap lahiriah dalam menjalankan profesi (ketepatan waktu, kerapihan berpakaian, murah senyum, dan lain sebagainya, melainkan perilaku moralnya yang dinilai, seperti tanggungjawab dalam menjalankan profesi, sikap dalam melayani klien, sikap dalam menanggapi keluhan atau aduan konsumen, cara memperlakukan orang lain, dan lain sebagainya.

Ada beberapa ciri yang membedakan antara norma moral dengan norma umum lainnya. Pertama, kaidah moral mengatur perilaku manusia yang dianggap dapat merugikan atau berguna bagi orang lain. Pada umumnya kaidah moral mengatur agar tindakan manusia tidak merugikan orang lain, dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Norma moral diharapkan ditaati karena nilai yang terkandung dalam norma tersebut. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak mengenal sangsi atau hukuman atas pelanggarannya.

Kedua, norma moral tidak ditetapkan atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Berbeda dengan norma hokum, norma moral tidak dikodifikasi,tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah Ia lebih merupaka hukum tidak tertulis yang tertanam dalam hati setiap anggota masyarakat, sehingga mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri. Tanpa prlu ketetapan atau aturan tertulis, anggota masyarakat yang sama akan merespon secara kurang lebih sama dengan norma tidak tertulis tersebut dalam menanggapi kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat, contoh : konsumen akan marah atau tidak puas ketika menemukan bahwa barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuia dengan yang diiklankan, meskipun tidak ada hokum tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai hal tersebut.

Ketiga, norma moral selalu menyangkut perasaan moral (moral sense). Perasaan moral akan muncul ketika seseorang melakukan tindakan yang salah atau ketika seseorang melihat pihak lain yang tidak sesuai dengan norma moral tertentu. Perasan moral ini dapat muncul dalam bentuk perasaan bersalah, menyesal, marah dan sebagainya etika melihat tindakan yang tidak semestinya dilakukan. Perasaan moral ini akan dialami oleh siapa saja, terlepas dari hubungan atau ikatan pribadi apapun. Meskipun merupakan perasaan, perasaan moral tidak bersifat subjektif karena orang lain pun dapat merasakn hal yang sama. Jadi ada perasaan moral objektif dalam masyarakat dalam menghadapi kasus moral tertentu.

TEORI-TEORI ETIKA


Etika memberikan pegangan dan orientasi dalam menjalani aktifitas kehidupan manusia di dunia. Ada arahan, sasaran, dan tujuan dari tindakan yang dilakukan oleh manusia. Dengan demikian, timbul pertanyaan bagaimana manusia menentukan arahan, sasaran, dan tujuan dari tindakan yang dilakukannya, sehingga tindakannya tersebut tidak mengarahkan pada keburukan yang berakibat pada kerugian.
Ada dua teori etika untuk menentukan yang baik dan yang buruk, yaitu teori deontologi dan taleologi. Kedua teori ini dapat memberi arahan, sasaran, dan tujuan dari tindakan yang dilakukan oleh manusia.

A. Deontology
Istilah deontology berasal dari bahasa Yunani, deon dan logos. Deon berarti tanggungjawab moral, sesuatu yang mengikat secara moral, benar secara moral, kewajiban, imperatif (penting sekali, tidak boleh tidak), dan keharusan. Logos berarti kajian atau ilmu tentang. Dengan demikian, deontologi adalah kajian tentang alasan-alasan yang mendasari sesuatu atau ilmu tentang kajian konsep tugas duty (kewajiban, tanggungjawab, komiten) dan konsep-konsep yang berkaitan.
Teori deontolgy ini dapat dirumuskan dalam dua hal, dan kedua hal tersebut saling berkaitan, yaitu:
1. Kebenaran atau kesalahan sebuah perbuatan moral ditentukan, paling tidak sebagiannya, dengan merujuk pada aturan-aturan perilaku formal, bukannya pada konsekuensi atau hasil-hasil dari sebuah tindakan.
2. Beberapa perbuatan yang sesuai dengan aturan-aturan ini adalah wajib (memaksa, diperintahkan, dan harus) tanpa memandang akibat-akibatnya..
Dengan demikian, benar salahnya satu tindakan tidak dapat ditentukan oleh akibat tindakan tersebut melainkan oleh ketentuan yang begitu saja diperintahkan atau begitu saja terlarang. Untuk mengetahui apakah mahasiswa boleh mencontek dalam ujian, tanpa bertanya lebih dahulu kepada dosen, mahasiswa menyadari bahwa mencontok merupakan perbuatan dilarang, jadi pasti tidak boleh.
Darimana manusia mengetahui tentang apa saja yang diperintahkan atau terlarang? Dalam teologi Asy’ari, manusia tidak begitu saja mengetahui kedua hal tersebut, kecuali melalui bimbingan wahyu Tuhan yang disampaikan oleh para utusan-Nya. Akal manusia berperan dapat membedakannya setelah ada bimbingan wahyu tersebut.
Bagi Immanuel Kant (1724-1804), kemampuan untuk menentukan yang benar (yang diperintahkan) dan salah (yang terlarang) tersebut merupakan bawaan manusia dari lahir”. Dalam formalistic ethics, Immanuel Kant, ketentuan yang mewajibkan atau melarangnya, adalah aturan-aturan etika universal. Pilihan-pilihan (tindakan, perilaku) moral yang benar dapat dilakukan menurut berbagai motif dan standar seperti kebijaksanaan, simpati, kebaikan, kasih sayang, cinta, kehangatan, dan lainnya. Jika saya menginginkan ini, maka saya harus melakukan ini dan itu. Tetapi motif dan standar tertinggi haruslah rasa tanggungjawab, ketundukan tanpa syarat terhadap hukum moral yang universal dan tak pandang bulu.
Aturan-aturan etika universal tersebut diperoleh melalui intuisi. Dalam intuitive ethics dijelaskan bahwa aturan-aturan etika universal tersebut memiliki beberapa kriteria, yaitu: 1) Diberikan dan dapat dipahami oleh setiap manusia, apapun latar belakangnya, karena ia merupakan kemampuan yang dibawa sejak lahir. 2) Nyata secara obyektif; tindakan-tindakan manusia tertentu diketahui secara langsung, dan terbukti diri benar atau salah, baik atau buruk secara intrinsik, 3) Wajib secara universal; prinsip-prinsip atau aturan-atauran moral universal tersebut mengikat bagi semua manusia, sehingga ketika ada individu yang melanggarnya, maka dia akan merasa tidak nyaman dan bersalah.
Menurut Kant, kebaikan yang sesungguhnya adalah kehendak (niat, motivasi) yang baik, sedangkan yang lainnya merupakan kebaikan yang terbatas dan bersyarat. Yang membuat kehendak menjadi baik adalah bertindak karena kewajiban (disebut kewajiban moral atau hukum moral). Dengan demikian, maka perbuatan tersebut bersifat moral. Sedangkan perbuatan yang dilakukan karena sesuai dengan kewajiban-kewajiban yang berlaku (norma hukum, legalitas) baru disebut moralitas (bukan bersifat moral).
Kant membedakan dua imperative, yaitu bersifat imperatif katagoris dan imperatif historis. Kewajiban moral mengandung imperatif katagoris, yaitu perintah yang mewajibkan begitu saja, tanpa syarat. Misalnya: janji harus ditepati (senang atau tidak senang), barang yng dipinjam harus dikembalikan (walaupun pemiliknya sudah lupa), dan yang lainnya. Tingahlaku manusia hanya dibimbing oleh kewajiban moral, bukan oleh pertimbangan-petimbangan lain. Sedangkan sebaliknya, imperatif hipotesis, adalah perintah mewajibkan yang diikuti oleh persyaratan. Bentuknya adalah: “Kalau engkau ingin mencapai suatu tujuan, maka engkau harus memenuhi juga sarana-sarana yang menuju ke tujuan tersebut”. Kalau engkau kuliah dengan tujuan ingin mendapatkan ilmu dan ijazah, maka engkau harus memenuh juga sarana-sarana untuk mendapatkan ilmu dan ijazah, sedangkan kalau engkau kuliah dengan tujuan ingin dapat teman, engkau hanya memeuhi sarana untuk mendapatkan teman tersebut.
Karena kewajiban moral harus dipahami sebagai imperative katagoris, maka dalam bertindak secara moral kehendak harus otonom dan bukan heterenom. Kehendak bersifat otonom bila menentukan dirinya sendiri, sedangkan kehendak heteronom membiarkan diri ditentukan oleh faktor luar, seperti kecenderungan dan emosi, Biarkan manusia menjadi legislator moral bagi dirinya sendiri, sehingga dia tidak menyerahkan diri pada sesuatu yang asing baginya (heteronom). Dalam tingkahlaku moralnya, manusia tidak menaklukan dirinya pada instansi lain, melainkan hanya kepada hukum moralnya sendiri.
Sementara itu, William David Ross (1877-1971) menambahkan sebuah nuansa penting dalam teori deontologi, yaitu “kewajiban itu selalu sebgai kewajiban (prima facie (pada pandangan pertama), artinya suatu kewajiban – untuk – sementara, dan hanya berlaku sampai dating kewajiban yang lebih penting lagi yang mengalahkan kewajiban pertama. Dia menyusun daftar kewajiban prima facie,yaitu: 1) kewajiban kesetian, 2) kewajiban ganti rugi, 3) kewajiban terima kasih, 4) kewajiban keadilan, 5) kewajiban berbuat baik, 6) kewajibanmengembangkan diri, 7) kewajiban untuk tidak merugikan. Semua itu merupakan kewajiban, kita herus membuat skala prioritas, mana yang lebih dahulu.

B. Teleology
Istilah teleology berasal dari bahasa Yunani, telos dan logos. Telos berarti akhir, tujuan, dan keadaan utuh. Logos berarti kajian atau ilmu tentang. Dengan demikian, teleology adalah kajian tentang fenomena yang menampakan keteraturan, desain, tujuan, akhir, cita-cita, tendensi, sasaran, dan arah, serta bagaimana semua itu dicapai dalam sebuah proses perkembangan.
Teori teleology ini menyatakan bahwa: 1) konsekuensi-konsekuensi tentang perbuatan moral menentukan manfaat dan ketepatan perbuatan tersebut. Seseorang mungkin memiliki niat-niat baik, atau mengikuti prinsip-prinsip moral yang tertinggi. Tetapi jika hasil sebuah tindakan itu berbahaya atau jelek, maka dinilai sebagai perbuatan yang salah secara moral atau etika. 2) Sebuah etika dimana manfaat moral dari sebuah tindakan dinilai dalam pengertian sejauh mana tindakan tersebut mencapai tujuan atau sasarannya (atau tujuan atau sasaran dari system etika yang diikuti). 3) Sebuah etika yang di dalamnya kebenaran atau kesalahan sesuatu tindakan dinilai berdasarkan tujuan akhir yang sesuai dengan keiginan dan baik. Apapun yang dicapai sebagai hasil akhirnya dipadang baik secara moral. Sedangkan apapun yang menghalangi pencapaiannya adalah jelek secara moral.

1. Hedonisme
Kata hedone, bahasa Yunani, yang berarti kenikmatan, enak, dan menyenangkan. Dengan demikian hedonisme merupakan faham atau teori etika yang lebih mengutamakan kenikmatan, atau yang baik itu apabila dapat memberikan kenikmatan, bahkan tujuan hidup manusia adalah mencari dan mengejar kenikmatan.
Secara nyata para penganjur teori hedonisme menyatakan bahwa yang menjadi tujuan kehidupan adalah kenikmatan. Teori tersebut dinyatakan dalam beberapa hal:
a. Kenikmatan adalah kebaikan tertinggi.
b. Kenikmatan adalah kebaikan intrinsik.
c. Kenikmatan harus dicari.
d. Kebaikan ditentukan oleh kemampuan sejauh mana mampu memberikan kenikmatan.
Ide awal hedonisme berawal sejak zaman Aristippus (435-386 SM), salah seorang murid Socrates. Dia percaya bahwa tujuan hidup adalah meraih kenikmatan indrawi setinggi mungkin. Kebaikan yang tertinggi adalah kenikmatan, dan kejahatan tertinggi adalah penderitaan. Dia mengembangkan suatu cara hidup yang tujuannya adalah menghindari penderitaan dalam segala bentuknya.
Dia mendasarkan etikanya pada pengejaran kenikmatan terdekat yang diperoleh lewat pengontrolan rasio dan kebijaksanaan, serta berusaha untuk menghindari kesengsaraan. Kenikmatan terdekat yang dimaksudkan di sini bersifat badani, aktual, dan individual. Sedangkan pengontrolan ratio dan kebijaksanaan berarti bahwa dalam mengejar nikmat perlu pengendalian diri, tetapi pengendalian diri tidak sama dengan meninggalkan kesenangan. Tugas seorang bijak bukan untuk dikuasai oleh kenikmatan, melainkan untuk menguasai kenikmatan tersebut. Yang terpenting, bagaimana mempergunakan kenikmatan tersebut dengan penuh tanggungjawab, bukannnya membiarkin diri dikuasai oleh nikmat tersebut.
Kemudian Epicuros (341-271 SM) melanjutkan aliran tersebut. Dia berusaha untuk menggabungkan etika kenikmatan Aristippus dengan teori atom Democritus. Epikuras menekankan bahwa hasil-hasil yang menyenangkan dari suatu tindakan harus selalu mempertimbangkan efek samping yang mungkin ditimbulkannya. Epicuros juga percaya bahwa hasil yang menyenangkan dalam jangka pendek harus ditahan demi kemungkinan timbulnya kenikmatan yang lebih besar, lebih kekal, atau lebih hebat dalam jangka panjang.
Namun, Epicuras menekankan bahwa “kenikmatan” tidak semata-mata kenikmatan indrawi, tetapi juga kenikmatan lainnya, seperti nilai-nilai persahabatan, penghargaan terhadap seni, juga masuk di sini. Lagi pula, untuk menikmati hidup menurut cita-cita Yunani kuno diperlukan kontrl diri, kesederhanaan, dan ketulusan. Nafsu harus dikekang dan ketentraman hati akan membantu kita menahan penderitaan.
Konon kaum Epikurian hidup di taman, karena itu mereka dikenal sebagai para filosof taman. Di atas pintu taman bergantung sebuah tulisan, “Orang asing, di sini kalian akan hidup senang. Di sini kenikmatan adalah kebaikan tertinggi”. Rasa takut kepada para dewa medorong orang-orang masuk ke taman Epicuras. Dalam kaitan ini teori atom Democritos merupakan obat yang berguna bagi takhayul keagamaan. Untuk menjalani kehidupan yang baik bukannya tidak harus mengatasi rasa takut akan kematian. Untuk tujuan ini Epicuros memanfaatkan teori Democritus tentang “atom jiwa”. Democritus percaya tidak ada kehidupan setelah kematian, sebab ketika kita mati, “atom-atom jiwa” menyebar ke semua penjuru. Kata Epicuros, “Kematian tidak menakutkan kita, sebab selama kita ada, kematian tidak bersama kita, dan ketika ia dating, kita tidak ada lagi”..

2. Eudaimonisme
Kata eudaimonia ini berasal dari bahasa Yunani, eu berarti baik, bagus, dan daimon berarti ruh, dewa, kekuatan batin, jenius. Teori etika ini yang mengutamakan kebahagian dan kesejahteraan spritual.
Kebahagian terletak dalam mencapai kesempurnaan, yaitu mengembangkan dan membulatkan semua bakat yang dimiliki manusia. Aristoteles menyebutkan tiga hal yang dapat membawa kebahagiaan, yaitu: hidup mencari nikmat, hidup berpolitik, dan hidup berfilsafat.
Teori ini pertama kali diutarakan oleh Aristoteles (384-322 SM). Dia memulai dengan menyatakan bahwa setiap tindakan manusia mempunyai tujuan. Tujuan ada dua macam, yaitu tujuan yang dicari demi tujuan selanjutnya dan tujuan yang dicari demi dirinya sendiri. Apa yang dicari demi dirinya sendiri hanyalah kebahagiaan. Maka kaidah dasar etikanya dapat dirumuskan: “Bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau mencapai kebahagiaan, yaitu dalam mengembangkan dan membulatkan semua bakat yang dimiliki oleh manusia.
Dalam bukunya, Ethika Nikomakheia, Aristoteles menegaskan bahwa tujuan tertinggi (tujuan terakhir) adalah kebahagiaan. Kebahagian seperti apa? Ada yang menyatakan bahwa kesenangan adalah kebahagiaan Ada yang berpendapat bahwa uang dan kekayaan adalah inti kebahagiaan, dan ada pula yang menyatakan bahwa status sosial atau nama baik sebagai kebahagiaan. Tapi Aristoteles beranggapan bahwa semua itu tidak bisa diterima sebagai tujuan terakhir. Kekayaan misalnya, hanya bisa dijadikan sarana untuk mencapai tujuan yang lain.
Oleh karena, secara umum Aristoteles membagi kebahagian menjadi tiga bentuk kebahagiaan, yaitu:
1. Hidup mencari nikmat; Hidup ini justru tidak akan membawa manusia pada kebahagiaan, tanpa adanya kenikmtan, tetapi kenikmatan tidak bisa mengembangkan manusia sebagai manusia yang berakal budi. Nikmat itu menurut Aristoteles tidak jelek, tapi jangan dijadikan tujuan kegiatan manusia.
2. Hidup berpolitik; Manusia adalah zoon politicon (makhluk yang bermasyarakat), dan itulah yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya Maka kegiatan politik (hidup bermasyarakat) itulah yang paling sesuai dengan manusia. Dan dengan itu manusia akan berbahagia.
3. Hidup berfilsafat; Hidup berfilsafat merupakan aktifitas manusia yang paling luhur, karena aktivitas ini melibatkan logos (akal budi) manusia yang bersifat keilahian. Sehingga hidup berfilsafat akan membawa kebahagian pada manusia.
Menurut Aristoteles, seseorang dapat mencapai tujuan terakhir apabila dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Tujuan terakhir pemain musik adalah memainkan musiknya dengan baik, tujuan terakhir dokter adalah mengobati pasiennya dengan baik, dan tujuan terakhir guru/dosen adalah mengajari mahasiswanya dengan baik. Jika manusia dapat menjalankan tugasnya sebagai manusia dengan baik, dia juga akan dapat mencapai tujuan terakhirnya atau kebahagiaan. Apa tugas khusus manusia yang membedakan dengan makhluk-makhluk lain? Aristoteles menjawab, “akal budi atau ratio”. Karena itu manusia dapat mencapai kebahagiaan ketika dia beraktifitas berdasarkan pertimbangan rasionalnya. Dan tidak cukup dia melakukan hal tersebut beberapa kali saja, tetapi harus menjadi suatu sikap yang tetap. Hal ini berarti bahwa aktivitas rasional tersebut harus dijalankan dengan keutamaan. Bagi Aristoteles, ada dua macam keutamaan, yaitu keutamaan intelektual dan keutamaan moral. Keutamaan intelektual menyempurnakan langsung ratio itu sendiri, sedangkan keutamaan moral, sepert keberanian dan kemurahan hati merupakan pilihan yang dilaksanakan oleh ratio.

3. Utilitarisme
Kata utilitarisme berasal dari bahasa Latin, utilis, yang berarti kegunaan atau kemanfaatan. Teori ini menyatakan bahwa yang baik itu ditentukan oleh utilitas dalam memberikan kebahagiaan atau kesenangan bagi banyak orang. Dengan demikian suatu bentuk konsekuensialisme, yang berarti bahwa nilai moral suatu tindakan ditentukan oleh hasilnya. Utilitarianisme sering digambarkan oleh ungkapan "terbesar baik untuk jumlah orang terbesar" dan juga dikenal sebagai “prinsip kebahagian terbesar”. Utilitas, yang baik untuk dimaksimalkan, telah didefinisikan oleh berbagai pemikir sebagai kebahagiaan atau kesenangan (versus penderitaan atau rasa sakit), walaupun preferensi utilitarianisme mendefinisikannya sebagai kepuasan preferensi. Ini mungkin digambarkan sebagai sikap hidup, dengan kebahagiaan atau kesenangan keberadaan teramat penting.
Secara garis besar teori ini dapat dirumuskan sebagai berkut:
a. Kita harus mencapai kesenangan (kebahagian) terbesar untuk orang terbanyak.
b. Kenikmatan merupakan satu-satunya kebaikan intrinsik dan penderitaan satu-satunya kejahatan intrinsik.
c. Sebuah tindakan secara moral baik apabila memberikan keseimbangan dan menghasilkan kebaikan sebanyak-banyaknya bagi dunia.
d. Kebaikan dan kejahatan dilihat juga konsekuensi-konsekkuensinya.
Teori ini berasal dari seorang filsosof Inggris, Jeremy Bentham (1748-1832), utlitarisme awalnya dimaksudkan sebagai dasar etis untuk memperbaharui hukum Inggris, khususnya hukum pidana. Bentham menjelaskan bahwa kesenangan dan ketidaksenangan merupakan dua nilai intrinsik di dunia; “Alam telah menempatkan manusia di bawah pemerintahan dua penguasa yang berdaulat, kesenangan dan kesusahan". Secara kodrati manusia selalu mencari kesenangan dan menghindari kesusahan. Kebahagiaan akan tercapai apabila memiliki kesenangan dan terhindar dari kesusahan. Dia sebenarnya melanjutkan teori hedonisme klasik (Aristippus dan Epicuros).
Dari sini, dia menemukan kekuasaan utilitas, yang baik adalah apapun yang dapat membawa kebahagiaan bagi orang sebanyak mungkin. Dan yang buruk adalah apapun yang dapat membawa kesusahan bagi orang sebanyak mungkin. Pandangan Bentham tersebut merupakan peralihan dari hedonisme klasik yang bersifat individualis dan egoistis menuju hedonisme universalis. Bentham menekankan bahwa moralitas suatu tindakan herus ditentukan dengan menimbang kegunaannya bagi seluruh umat manusia. Secara singkat the principle of utility adalah: “the greatest happiness of the gretest number”, “kebahagiaan terbesar bagi orang banyak”.
Bentham adalah pendukung terkemuka James Mill, seorang filsuf besar pada zamannya dan ayah dari John Stuart Mill (1806-1873). Seperti rumusan Bentham, utilitarianisme Mill berkaitan dengan kesenangan dan kebahagiaan. Namun John Stuart Mill membuat perbedaan yang jelas antara kebahagiaan dan kesenangan, yaitu:
Pertama, dia mengkritik pandangan Bentham yang mengukur kesenangan dan kebahagiaan secara kuantitatif. Baginya kualitas perlu dipertimbangkan juga. Dia berpendapat bahwa budaya, intelektual, dan spiritual merupakan kesenangan yang nilainya lebih tinggi daripada sekadar kesenangan fisik. Karena efek yang pertama jauh lebih besar daripada yang terakhir. Ada sebuah ungkapan populer yang ditemukan dalam utilitarismenya, "Menjadi seorang manusia yang tidak puas jauh lebih baik daripada menjadi seekor babi yang puas. Lebih baik menjadi Socrates yang tidak puas, daripada menjadi seorang bodoh yang puas"(wikipedia). Ungkapan tersebut dijadikan untuk menunjukkan kualitas seatu kesenangan. Sedangkan kualitas kebahagiaan dapat diukur juga secara empiris, yaitu dengan berpedoman pada orang yang bijaksana dan berpengalaman dalam hal itu. Orang seperti itu dapat memberi kepastian tentang kualitas kebahagiaan.
Kedua, kebahagiaan yang menjadi norma etis menurutnya, adalah kebahagiaan untuk semua orang. Penguasa dan rakyat biasa harus diperlakukan secara sama. Kebahagiaan satu orang tidak boleh dianggap lebih penting dari kebahagiaan orang lain. Menurut Mill, “Every body to count for one, nobody to count for more than one”.
Dengan demikian, utilitarisme menetapkan bahwa suatu perbuatan dinilai baik, apabila kebahagiaan melebihi ketidakbahagiaan baik itu secara kualitatif maupun kualitatif, dan kebahagiaan semua orang yang terlibat di dalamnya dihitung dengan cara yang sama pula.

C. Sintesis Deontologis danTeleologis
Dalam penerapan etika pada zaman ini, baik itu pada kalangan masyarakat umum, maupun kalangan profesi/pekerja, tidak bisa mengacu kepada salah satu teori, yaitu teori deotolgis atau teleologis, tetapi harus menggabungkan kedua teori tersebut.
Tampak bahwa teori teori teleologis membutuhkan teori nilai, yaitu suatu teori tentang apa yang baik dan apa yang buruk bagi manusia. Adapun teori deontologis tidak membutuhkannya karena mengukur tindakan tersebut tidak pada akibat baik atau buruknya.
Teori deontologis, kelemahannya terletak pada sifat mengharuskannya yang tidak dapat ditawar-tawar. Tentu kaidah ini akan menghilangkan keluwesan dalammenghadapi perubahan situasi dan kondisi. Ekstrimnya, telah mendidik manusia bersikap fanatisme buta. Sebagai contoh:
1. “Jangan membunuh orang”! Bagaimana kalau orang tersebut telah telah membunuh banyak orang. Situasinya hanya mengharuskan satu pilihan, orang itu harus dibunuh?
2. “Jangan mencuri”!. Bagaimana kalau orang tersebut tidak punya apa-apa lagi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya?
3. “Jangan melacur”! bagaimana kalau seorang janda tidak punya kerjaan banyak anak, sudah cari kerja kemana-mana tapi tidak dapat?
Sedangkan kelemahan teori teleologis terletak pada beberapa hal, yang apabila dibiarkan akan menyebabkan manusia bisa menghalalkan segala cara. Adapun kelemahannya. yaitu:
1. Menghilangkan dasar yang membawa kepastian, seperti alternatif baru yang menguntungkan (akibatnya) dapat diakui sebagai norma.
2. Tidak mempunyai ketegasan. Aturan bisa dirubah bahkan dilanggar apabila memiliki tujuan baik.
3. Mudah terjebak pada kaidah menghalalkan segala cara
Misalnya: membunuh, memperkosa, merampok, atau perbuatan jahat lainnya dapat dibenarkan apabila tujuannya baik.
Jadi, antara teori deontologis dan teleologis saling dapat mengisi kelemahan masing-masing. Situasi khusus dan teori teleologis, dapat dijadikan dasar pertimbangan, interpretasi dari deontologis. Sebaliknya, kekhasan deontologis dapat dimanfaatkan untuk mengarahkan teleologis, agar kepastian dalam menanggapi realitas dapat ditemui.

METODE DAN KEGUNAAN ETIKA

Sebagai satu disiplin ilmu, maka ilmu etika memiliki metode dan kegunaan. Metode yang dikembangkan dalam secara garis besar berdasarkan metode yang dikembangkan dalam filsafat. Sedangkan tujuannya secara garis besar, menjadikan manusia menjadi baik. Demi kepentingan tulisan ini, maka pembahasan tidak akan difokuskan pada kedua tema tersebut saja, tapi ada dua tema lain yang penulis merasa perlu dibahas di sini, yaitu landasan dan pendekatan etika. Dengan tujuan agar pemahaman metode dan kegunaan etika bisa dipahami secara komprehensif.

A. Landasan Etika
Menurut sebagian penulis, Socrateslah filosof pertama yang meletakan dasar-dasar ilmu etika, dan Aristoteleslah (384-322 SM) filosof pertama yang membangun madzhab etika. Untuk kepentingan tulisan ini, ada baiknya jika mengetahui landasan etika Aristoteles.
Aristoteles melontarkan pertanyaan, apakah teori etika dibangun berdasarkan prinsip-prinsip teoritis murni ataukah bertolak dari realita? Dia menjawab, semuanya harus dimulai dari realitas indrawi. Jawaban ini secara otomatis mengesampingkan etika yang berasal dari nilai-nilai teoritis murni, lebih tepat lagi metafisika. Karenanya, dia mengkritik dengan tajam teori idenya Plato, sebuah kritik yang diarahkan untuk menghancurkan gagasan etika yang bersumber pada metafisika atau agama, karena kebaikan murni mustahil terwujud dalam realitas kehidupan manusia, sementara kebaikan teoritis, sejak semula, harus bersifat praktis.
Sejak Aristoteles menjauhkan landasan metafisika dari filsafat etika, sebagian besar filosof etika hingga era Imanuel Kant mempercayai landasan itu secara taken for granted. Benar bahwa mereka berbeda dengan Aristoteles dalam memahami tujuan, sarana, dan karakter ilmu etika. Tapi, mereka sepakat dalam satu hal, yakni kebaikan manusia terbatas dan tidak absolut. Selain itu, mereka sepakat bahwa metode yang benar (shahih) bagi kajian etika adalah penelitian induktif (dari realitas menuju teori), dan bukan sebaliknya.
Sebelum Aristoteles, “ilmu etika” dengan metode yang berbeda sudah ada. Socrates tidak memisahkan antara etika dan agama (metafisika). Kehidupan etika bagi Socrates, bertumpu pada dua sendi: hukum negara yang tertulis dan hukum Ilahi yang tidak tertulis. Socrates sendiri tidak menumukan adanya kontradiksi apapun antara sendi transcendental ini dengan eksistensi etika yang merupakan ilmu praktis. Hal ini bukan hanya karena Socrates berbicara seakan-akan dibingbing oleh wahyu atau ilham, tapi karena – khususnya pada detik-detik menjelang wafatnya - Dia mengisyaratkan pentingnya kepercayaan atas kekekalan jiwa dalam tema etika. Kekekalan jiwa adalah masalah metafisika atau lebih tepatnya agama. Dalam pengetarnya terhadap terjemahan Etika karya Aristoteles, Palermy Sant Hilaire mengatakan, “… Adanya kehidupan lain menampakkan kepada jiwa adanya keadilan yang dapat mengurai segala kepelikan, dan menerangi jalan, sehingga banyak jiwa yang dapat menelusurinya secara nyaman. Keyakinan Sokrates terhadap adanya keadilan Ilahi dan keimanan kepada Hari Akhir adalah hukum etikanya.
Tak dapat dipungkiri, kekekalan jiwa merupakan masalah penting yang memungkinkan diwujudkannya nilai-nilai etika. Begitu juga keyakinan akan adanya Tuhan. Pengingkaran adanya wujud Tuhan atau sekedar penyangkalan adanya pemeliharaan Tuhan kepada Alam, menurut Plato, akan berakibat rusaknya tatanan sosial.
Berbeda dengan landasan etika modern yang cenderung berpihak pada pandangan Aristoteles saja, maka dalam tulisan ini akan berusaha menggabungkan antara pandangan etika Aristoteles dan Socrates atau Plato.

B. Motode Etika
Metode yang dipergunakan dalam etika adalah metode pendekatan kritis. Etika pada hakekatnya mengamati realitas sifat, sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia secara kritis. Etika tidak memberikan ajaran ataupun ideology, melainkan memeriksa, merefleksi, mengevaluasi, dan menganalisa kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai, norma-norma, dan pandangan-pandangan moral secara kritis.
Etika menuntut agar ajaran-ajaran moral tersebut dapat dipelajari dan dihayati oleh setiap manusia, kemudian dapat dilaksanakan dalam kehidupannya secara nyata, dan dipertanggungjawabkan di hadapan dirinya, orang lain, alam semesta, dan Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, etika dengan motode pendekatan kritisnya, berusaha untuk menjernihkan persoalan-persoalan moral secara benar dan porposional.
Karena itu, metodologi yang benar dalam mengupas persoalan-persoalan etika haruslah sesuai dengan semangat nilai-nilai kebenaran; yang menyatakan bahwa adanya peralihan dari dasar-dasar keyakinan menuju kaidah-kaidah perbuatan, dan yang menyatakan bahwa agama (keimanan) menentukan perilaku. Karena itulah, pembicaraan keyakinan selalu mendahului pikiran dan perbuatan.
Kewajiban moral tidak mungkin muncul dari pemikiran saja, tapi ia harus diberikan keleluasan pada kehendak dalam pembentukan etika. Etika sendiri pada dimensi prakteknya, bukanlah kumpulan kebijaksanaan, kata-kata mutiara, dan anjuran-anjuran belaka. Kehendak berbuat tak terlepas dari persoalan yang membutuhkan adanya intervensi rasional, sehingga keinginan baik tidak beralih menjadi keburukan.
Persoalan moral tidak cukup hanya berpedoman pada prinsip-prinsip keyakinan (metafisika), ada juga masalah perbuatan yang harus dimasukan dalam kajian ini. Dengan demikian metode kajian etika menjadi sempurna selama kajian tersebut mencakup dimensi teoritis dan praktis di antara keyakinan dan prilaku.

C. Pendekatan Pembinaan Etika
Pendekatan yang akan dipergunakan dalam penanaman etika, adalah pendekatan yang biasa dipergunakan dalam pendekatan pendidikan nilai. Kenapa demikian? Karena pada esensinya pendidikan nilai dan etika adalah sama, yaitu bertujuan menjadikan manusia menjadi lebih baik berdasarkan etika dan moralitas, bahkan nilai merupakan bahasan utama dalam etika, maka pendekatannya yang dipergunakannya pun tidak jauh berbeda.
Adapun pendekatan-pendekatan tersebut, seperti disebutkan oleh Superka, ada lima pendekatan, yaitu: pendekatan penanaman nilai, pendekatan perkembangan moral kognitif, pendekatan analisis nilai, pendekatan klarifikasi nilai, dan pendekatan pembelajaran berbuat.
1. Pendekatan Penanaman Nilai
Pendekatan Penanaman Nilai (Values Inculcation Approach) adalah suatu pendekatan yang memberi penekanan akan pentingnya nilai-nilai budi pekerti. Seseorang harus menerima dan meyakini bahwa nilai-nilai tersebut adalah benar. Ada dua tujuan dari pendekatan ini, yaitu: diterimanya nilai-nilai budi pekerti dan berubahnya prilaku seseorang sesuai dengan nilai-nilai tersebut. Metoda yang digunakan dalam pendekatan antara lain: keteladanan, penguatan positif dan negatif, simulasi, permainan peranan, dan yang lainnya.
Pendekatan ini telah digunakan secara meluas pada kalangan berbagai masyarakat, terutama dalam penanaman nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan. Bagi para penganutnya, agama merupakan ajaran yang memuat nilai-nilai ideal yang bersifat global dan kebenarannya bersifat mutlak. Nilai-nilai itu harus diterima dan dipercayai. Oleh karena itu, proses pendidikan harus bertitik tolak dari nilai-nilai tersebut.

2. Pendekatan Perkembangan Moral Kognitif
Pendekatan ini disebut Pendekatan Perkembangan Moral Kognitif (Cognitive Moral Depelovment Approach) karena karakteristiknya memberikan penekanan pada aspek kognitif dan perkembangannya Pendekatan ini mendorong untuk berpikir aktif tentang masalah-masalah moral dan dalam membuat keputusan-keputusan moral. Perkembangan moral menurut pendekatan ini dilihat sebagai perkembangan tingkat berpikir dalam membuat pertimbangan moral, dari suatu tingkat yang lebih rendah menuju suatu tingkat yang lebih tinggi.
Tujuan yang ingin dicapai oleh pendekatan ini ada dua hal yang utama, yaitu: Pertama, membantu untuk membuat pertimbangan moral yang lebih kompleks berdasarkan nilai yang lebih tinggi. Kedua, mendorong untuk mendiskusikan alasan-alasannya ketika memilih nilai dan posisinya dalam suatu masalah moral.
Pendekatan perkembangan moral kognitif pertama kali dikemukakan oleh Dewey. Selanjutkan dikembangkan lagi oleh Peaget dan Kohlberg. Dewey membagi perkembangan moral anak menjadi tiga tahap (level) sebagai berikut:
a. Tahap "premoral" atau "preconventional"; Dalam tahap ini tingkah laku seseorang didorong oleh desakan yang bersifat fisikal atau sosial
b. Tahap "conventional"; Dalam tahap ini seseorang mulai menerima nilai dengan sedikit kritis, berdasarkan kepada kriteria kelompoknya.
c. Tahap "autonomous"; Dalam tahap ini seseorang berbuat atau bertingkah laku sesuai dengan akal pikiran dan pertimbangan dirinya sendiri, tidak sepenuhnya menerima kriteria kelompoknya.
Piaget berusaha mendefinisikan tingkat perkembangan moral pada anak-anak melalui pengamatan dan wawancara. Dari hasil pengamatan terhadap anak-anak ketika bermain, dan jawaban mereka atas pertanyaan mengapa mereka patuh kepada peraturan, Piaget sampai pada suatu kesimpulan bahwa perkembangan kemampuan kognitif pada anak-anak mempengaruhi pertimbangan moral mereka.
Kohlberg juga mengembangkan teorinya berdasarkan kepada asumsi-asumsi umum tentang teori perkembangan kognitif dari Dewey dan Piaget di atas. Seperti dijelaskan oleh Elias, Kohlberg mendefinisikan kembali dan mengembangkan teorinya menjadi lebih rinci. Tingkat-tingkat perkembangan moral menurut Kohlberg dimulai dari konsekuensi yang sederhana, yang berupa pengaruh kurang menyenangkan dari luar ke atas tingkah laku, sampai kepada penghayatan dan kesadaran tentang nilai-nilai kemanusian universal. Lebih tinggi tingkat berpikir adalah lebih baik, dan otonomi lebih baik daripada heteronomi. Tahap-tahap perkembangan moral diperinci sebagai berikut:
a. Tahapan "Preconventional"
1. Tingkat 1: moralitas heteronomus. Dalam tingkat perkembangan ini moralitas dari sesuatu perbuatan ditentukan oleh ciri-ciri dan akibat yang bersifat fisik.
2. Tingkat 2: moralitas individu dan timbal balik. seseorang mulai sadar dengan tujuan dan keperluan orang lain. Seseorang berusaha untuk memenuhi kepentingan sendiri denganmemperhatikan juga kepentingan orang lain.
b. Tahapan "Conventional"
1. Tingkat 3: moralitas harapan saling antara individu. Kriteria baik atau buruknya suatu perbuatan dalam tingkat ini ditentukan oleh norma bersama dan hubungan saling mempercayai.
2. Tingkat 4: moralitas sistem sosial dan kata hati. Sesuatu perbuatan dinilai baik jika disetujui oleh yang berkuasa dan sesuai dengan peraturan yang menjamin ketertiban dalam masyarakat.
c. Tahapan "Posconventional":
1. Tingkat 4,5: tingkat transisi. Seseorang belum sampai pada tingkat "posconventional" yang sebenarnya. Pada tingkat ini kriteria benar atau salah bersifat personal dan subjektif, dan tidak memiliki prinsip yang jelas dalam mengambil suatu keputusan moral.
2. Tingkat 5: moralitas kesejahteraan sosial dan hak-hak manusia. Kriteria moralitas dari sesuatu perbuatan adalah yang dapat menjamin hak-hak individu serta sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam suatu masyarakat.
3. Tingkat 6: moralitas yang didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang umum. Ukuran benar atau salah ditentukan oleh pilihan sendiri berdasarkan prinsip-prinsip moral yang logis, konsisten, dan bersifat universal.
Pendekatan perkembangan kognitif mudah digunakan dalam proses pendidikan di kampus, karena pendekatan ini memberikan penekanan pada aspek perkembangan kemampuan berpikir. Oleh karena pendekatan ini memberikan perhatian sepenuhnya kepada isu moral dan penyelesaian masalah yang berhubungan dengan pertentangan nilai tertentu dalam masyarakat, penggunaan pendekatan ini menjadi menarik. Penggunaannya dapat menghidupkan suasana kelas. Teori Kohlberg dinilai paling konsisten dengan teori ilmiah, peka untuk membedakan kemampuan dalam membuat pertimbangan moral, mendukung perkembangan moral, dan melebihi berbagai teori lain yang berdasarkan kepada hasil penelitian empiris.

3. Pendekatan Analisis Nilai
Pendekatan Analisis Nilai (Values Analysis Approach) memberikan penekanan pada perkembangan kemampuan siswa untuk berpikir logis, dengan cara menganalisis masalah yang berhubungan dengan nilai-nilai sosial. Jika dibandingkan dengan pendekatan perkembangan kognitif, salah satu perbedaan penting antara keduanya bahwa pendekatan analisisnilai lebih menekankan pada pembahasan masalah-masalah yang memuat nilai-nilai sosial. Adapun pendekatan perkembangan kognitif memberi penekanan pada dilemma moral yang bersifat perseorangan.
Ada dua tujuan utama pendidikan moral menurut pendekatan ini. Pertama, membantu untuk menggunakan kemampuan berpikir logis dan penemuan ilmiah dalam menganalisis masalah-masalah sosial, yang berhubungan dengan nilai moral tertentu. Kedua, membantu untuk menggunakan proses berpikir rasional dan analitik, dalam menghubung-hubungkan danmerumuskan konsep tentang nilai-nilai mereka. Selanjutnya, metoda-metoda pengajaran yang sering digunakan adalah: pembelajaran secara individu atau kolompok tentang masalah-masalah sosial yang memuat nilai moral, penyelidikan kepustakaan, penyelidikan lapangan, dan diskusi kelas berdasarkan kepada pemikiran rasional.
Ada enam langkah analisis nilai yang penting dan perlu diperhatikan dalam proses pendidikan nilai menurut pendekatan ini. Enam langkah tersebut menjadi dasar dan sejajar dengan enam tugas penyelesaian masalah berhubungan dengan nilai. Enam langkah dan tugas tersebut sebagai berikut:
a. Langkah analisis nilai:
a. Mengidentifikasi dan menjelaskan nilai yang terkait.
b. Mengumpulkan fakta yang berhubungan.
c. Menguji kebenaran fakta yang berkaitan.
d. Menjelaskan kaitan antara fakta yang bersangkutan
e. Merumuskan keputusan moral sementara.
f. Menguji prinsip moral yang digunakan dalam pengambilan keputusan.
b. Tugas penyelesaian masalah:
a. Mengurangi perbedaan penafsiran tentang nilai yang terkait.
b. Mengurangi perbedaan dalam fakta yang berhubungan.
c. Mengurangi perbedaan kebenaran tentang fakta yang berkaitan.
d. Mengurangi perbedaan tentang kaitan antara fakta yang bersangkutan.
e. Mengurangi perbedaan dalam rumusan keputusan sementara
f. Mengurangi perbedaan dalam pengujian prinsip moral yang diterima.
Penganjur pendekatan ini adalah suatu kelompok pakar pendidikan, filosuf, dan pakar psikologi, termasuk di dalamnya: Jerrold Commbs, Milton Mieux, dan James Chadwick. Kekuatan pendekatan ini, antara lain mudah diaplikasikan dalam ruang kelas, karena penekanannya pada pengembangan kemampuan kognitif. Selain itu, seperti terlihat dalam rumusan prosedur analisis nilai dan penyelesaian masalah di atas, pendekatan ini menawarkan langkah-langkah yang sistematis dalam pelaksanaan proses pembelajaran moral.
Kelemahannya, berdasarkan kepada: prosedur analisis nilai yang ditawarkan serta tujuan dan metoda pengajaran yang digunakan. Pendekatan ini sangat menekankan aspek kognitif, dan sebaliknya mengabaikan aspek afektif serta perilaku. Dari perspektif yang lain, pendekatan ini sama dengan pendekatan perkembangan kognitif dan pendekatan klarifikasi nilai, sangat berat memberi penekanan pada proses, kurang mementingkan isi nilai moral.

4. Pendekatan Klarifikasi Nilai
Pendekatan Klarifikasi Nlai (Vlues Clarification Aproach) memberi enekanan pada usaha untuk membantu dalam mengkaji perasaan dan erbuatannya sendiri, untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang ilai-nilai mereka sendiri. ujuan pendidikan nilai menurut pendekatan ini ada tiga. Pertama, membantu untuk menyadari dan mengidentifikasi nilai-nilai mereka endiri serta nilai-nilai orang lain. Kedua, membantu supaya mampu berkomunikasi secara terbuka dan jujur dengan orang lain,
berhubungan dengan nilai-nilainya sendiri. Ketiga, membantu, supaya mampu menggunakan secara bersama-sama kemampuan berpikir rasional dan kesadaran emosional, untuk memahami perasaan, nilai-nilai, dan pola tingkah laku mereka sendiri. Dalam proses pengajarannya, pendekatan ini menggunakan metode: dialog, menulis, diskusi dalam kelompok besar atau kecil, dan lain-lain.
Pendekatan ini antara lain dikembangkan oleh Raths, Harmin, dan Simon Pendekatan ini memberi penekanan pada nilai yang sesungguhnya dimiliki olh seseorang. Bagi penganut pendekatan ini, nilai bersifat objektif, ditentukan oleh seseorang berdasarkan kepada berbagai latar elakang pengalamannya sendiri, tidak ditentukan oleh faktor luar, eperti agama, masyarakat, dan sebagainya. Oleh karena itu, bagi pnganut pendekatan ini isi nilai tidak terlalu penting. Hal yang sangat dipentingkan dalam program pendidikan adalah mengembangkan keterampilan dalam melakukan proses menilai. Sejalan dengan pandangan tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Elias, bahwa bagi penganut pendekatan ini, guru/dosen bukan sebagai pengajar nilai, melainkan sebagai role model dan pendorong. Peranan guru/dosen adalah mendorong siswa dengan pertanyaan-pertanyaan yang relevan untuk mengembangkan keterampilan siswa dalam melakukan proses menilai.
Ada tiga proses klarifikasi nilai menurut pendekatan ini. Dalam tiga proses tersebut terdapat tujuh subproses sebagai berikut:
a. Pertama, memilih :
1. Dengan bebas.
2. Dari berbagai alternatif.
3. Setelah mengadakan pertimbangan tentang berbagai akibatnya.
b. Kedua, menghargai:
4. Merasa bahagia atau gembira dengan pilihannya
5. Mau mengakui pilihannya itu di depan umum
c. Ketiga, bertindak:
6. Berbuat sesuatu sesuai dengan pilihannya,
7. Diulang-ulang sebagai suatu pola tingkah laku dalam hidup.
Untuk mengembangkan keterampilan siswa dalam melakukan proses menilai tersebut, Raths, telah merumuskan juga empat pedoman sebagai kunci penting sebagai berikut:
a. Tumpuan perhatian diberikanpada kehidupan. Yang dimaksudkan adalah berusaha untuk mengarahkan tumpuan perhatian orang pada berbagai aspek kehidupan mereka sendiri, supaya mereka dapat mengidentifikasi hal-hal yang mereka nilai.
b. Penerimaan sesuai dengan apa adanya. Yang dimaksudkan, ketika kita memberi perhatian pada klarifikasi nilai, kita perlu menerima posisi orang lain tanpa pertimbangan, sesuai dengan apa adanya.
c. Stimulus untuk bertindak lebih lanjut. Artinya, kita perlu lebih banyak berbuat sebagai refleksi nilai, dari pada sekedar menerima.
d. Pengembangan kemampuan perseorangan. Artinya, dengan pendekatan ini bukan hanya mengembangkan keterampilan klarifikasi nilai, tetapi juga mendapat tuntunan untuk berpikir dan berbuat lebih lanjut.
Kekuatan pendekatan ini terutama memberikan penghargaan yang tinggi kepada siswa sebagai individu yang mempunyai hak untuk memilih, menghargai, dan bertindak berdasarkan kepada nilainya sendiri Metoda pengajarannya juga sangat fleksibel, selama dipandang sesuai dengan rumusan proses menilai dan empat garis panduan yang ditentukan, seperti telah dijelaskan di atas. Sama halnya dengan pendekatan perkembangan kognitif, pendekatan ini juga mengandung kelemahan menampilkan bias budaya barat. Dalam pendekatan ini, kriteria benar salah sangat relatif, karena sangat mementingkan nilai perseorangan. Seperti dikemukakan oleh Banks, pendidikan nilai menurut pendekatan ini tidak memiliki suatu tujuan tertentu berkaitan dengan nilai. Sebab, bagi penganut pendekatan ini, menentukan sejumlah nilai untuk siswa adalah tidak wajar dan tidak etis.

5. Pendekatan Pembelajaran Berbuat
Pendekatan Pembelajaran Berbuat (Action Learning Approach) memberi penekanan pada usaha memberikan kesempatan untuk melakukan perbuatan-perbuatan moral, baik secara perseorangan maupun secara bersama-sama dalam suatu kelompok. Superka, menyimpulkan ada dua tujuan utama pendidikan moral berdasarkan kepada pendekatan ini. Pertama, memberi kesempatan melakukan perbuatan moral, baik secara perseorangan mahupun secara bersama-sama, berdasarkan nilai-nilai mereka sendiri. Kedua, mendorong siswa untuk melihat diri mereka sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam pergaulan dengan sesama, yang tidak memiliki kebebasan sepenuhnya, melainkan sebagai warga dari suatu masyarakat, yang harus mengambil bagian dalam suatu proses demokrasi. Metoda-metoda pengajaran yang digunakan dalam pendekatan analisis nilai dan klarifikasi nilai digunakan juga dalam pendekatan ini.
Metoda-metoda lain yang digunakan juga adalah projek-projek tertentu untuk dilakukan di sekolah atau dalam masyarakat, dan praktek keterampilan dalam berorganisasi atau berhubungan antara sesama.
Pendekatan pembelajaran berbuat diprakarsai oleh Newmann, dengan memberikan perhatian mendalam pada usaha melibatkan siswa sekolah menengah atas dalam melakukan perubahan-perubahan sosial. Menurut Elias, walaupun pendekatan ini berusaha juga untuk meningkatkan keterampilan "moral reasoning" dan dimensi afektif, namun tujuan yang paling penting adalah memberikan pengajaran kepada peserta, supaya mereka berkemampuan untuk mempengaruhi kebijakan umum sebagai warga dalam suatu masyarakat yang demokratis. Penganjur pendekatan ini memandang bahwa kelemahan dari berbagai pendekatan lain adalah menghasilkan warga negara yang pasif. Menurut mereka, melalui program-program pendidikan moral sepatutnya menghasilkan warga Negara yang aktif, yakni warga negara yang memiliki kompetensi yang diperlukan dalam lingkungan hidupnya (environmental competence) sebagai berikut:
a. Physical competence (kompetensi fisik), yangdapat memberikan nilai tertentu terhadap suatu obyek. Misalnya: melukis suatu sesuatu membangun sebuah rumah, dan sebagainya.
b. Interpersonal competence (Kompetensi hubungan antarpribadi), yang dapat meberi pengaruh kepada orang-orang melalui hubungan antara sesama. Misalnya: saling memperhatikan, persahabatan, dan hubungan ekonomi, dan lain-lain.
c. Civic competence (kompetensi kewarganegaraan), yang dapat memberi pengaruh kepada urusan-urusan masyarakat umum. Misalnya: proses pemilihan umum dengan memberi bantuan kepada seseorang calon atau partai peserta untuk memperoleh kemenangan, atau melalui kelompok peminat tertentu, mampu mempengaruhi perubahan kebijaksanaan umum.
Di antara ketiga kompetensi tersebut, kompetensi yang ketiga (civic competence) merupakan kompetensi yang paling penting bagi Newman. Kompetensi ini ingin dikembangkan melalui program-program pendidikan moral. Kekuatan pendekatan ini terutama pada program-program yang disediakan dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan demokrasi. Kesempatan seperti ini, menurut Hersh kurang mendapat perhatian dalam berbagai pendekatan lain.
Kelemahan pendekatan ini menurut Elias sukar dijalankan. Menurut beliau, sebahagian dari program-program yang dikembangkan oleh Newmann dapat digunakan, namun secara keseluruhannya sukar dilaksanakan.
Berbagai pendekatan pendidikan nilai yang berkembang mempunyai aspek penekanan yang berbeda, serta mempunyai kekuatan dan kelemahan yang relatif berbeda pula. Berbagai metode pendidikan dan pengajaran yang digunakan oleh berbagai pendekatan pendidikan nilai yang berkembang dapat digunakan juga dalam pelaksanaan Pendidikan Budi Pekerti. Hal tersebut sejalan dengan pemberlakukan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang proses pembelajarannya memadukan ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.

D. Fungsi Etika
Adapun fungsi pengajaran etika, seperti dijelaskan oleh Suharsono dan Yodi Orbawan (2004), antara lain:
1. Pengembangan, yaitu meningkatkan prilaku manusia dari yang buruk menjadi baik dan dari yang baik menjadi lebih baik, sehingga mendekati kesempurnaan.
2. Penyaluran, yaitu membantu manusia agar menyalurkan potensi-petensi yang dimiliki untuk kebaikan dirinya, orang lain, dan alam semesta.
3. Perbaikan, yaitu memperbaiki manusia dari kesalahan, kekurangan, dan kelemahan yang ada dalam dirinya.
4. Pencegahan, yaitu mencegah manusia agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak harga diri, keluarga, agama, bangsa, dan negara.
5. Pembersih, yaitu untuk membersihkan diri dari penyakit-penyakit hati, seperti sombong, iri, dengki, riya, dan lainnya, agar manusia tumbuh dan berkembang sesuai dengan fitrah manusia, ajaran agama, dan budaya bangsa.
6. Penyaring, yaitu untuk menyaring budaya-budaya bangsa, baik bangsa sendiri maupun bangsa lain, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budi pekerti.

E. Tujuan Etika
Ada tujuan yang hendak dicapai dari sebuah pembelajaran, begitu pula dengan pembelajaran etika ini. Tujuan budi pekerti dapat dibedakan menjadi dua, yaitu tujuan jangka pendek dan jangka panjang.
Adapun tujuan jangka pendek, yaitu: 1) mengajarkan tentang nilai-nilai etika, 2) mengajak manusia agar mau melaksanakan nilai-nilai etika, dan 3) mendorong manusia agar membiasakan nilai-nilai etika dalam kehidupannya sehari-hari.
Sedangkan tujuan jangka panjang adalah untuk membentuk manusia paripurna (insan kamil). Manusia yang memiliki sifat-sifat kesempurnaan, seperti sifat-sifat Tuhan Yang Maha Esa. Untuk benar-benar menjadi manusia secara utuh dan sempurna, manusia harus mengaktualisasikan dalam dirinya semua kualitas yang terdapat dalam dirinya. Dan semuanya harus digunakan sesuai dengan keseimbangan dan keselarasan normatif.

ETIKA PROFESI

TINJAUAN UMUM ETIKA


A. Pemikiran Kritis
Banyak pertanyaan tak terjawab memenuhi benak sebagian orang: Mengapa studi etika (budi pekerti/akhlak/moral) tidak mendapatkan kedudukan yang layak seperti studi-studi keilmuan yang lain? Bagaimana mungkin etika yang paling dekat dengan masalah-masalah sosial, bahkan menjadi masalah sosial tak mendapat cukup perhatian dari para ilmuan? Mengapa pula para ilmuan mengkaji berbagai macam ilmu pengetahuan, dan berusaha mengarahkannya agar berdampak positif bagi manusia, tetapi etika, sesuatu yang sudah pasti berdampak baik bagi manusia tidak dikaji secara lebih mendalam?
Mengapa pula sebagian agamawan: kyai, ustadz, pastor, pendeta, atau yang lainnya banyak berbicara tentang agama (keimanan/theologi, hukum sejarah, dan lainnya), tetapi etika yang menjadi substansi agama jarang sekali dibicarakan? Ataukah mereka menganggap bahwa etika bukan persoalan agama? Padahal kesempurnaan agama dan kemulian manusia terletak pada kesempurnaan budi pekerti (etika).
Mengapa pula negara (pemerintah) menggalakan pembangunan di segala bidang, tetapi hampir seluruhnya bersifat fisik dan jasmani belaka? Padahal manusia tidak cukup hanya dijejali dengan hal itu saja. Manusia adalah makhluk dua dimensi; jasmani dan rohani, maka pembangunan pun harus diarahkan kepada kedua dimensi tersebut. Dan etika adalah keilmuan yang mengarahkan keduanya, kenapa ia tidak mendapat perhatian? Seorang sastrawan Mesir, Syauqi Baih berkata: “Suatu bangsa akan tetap berjaya apabila menjungjung tinggi budi pekerti, tetapi bila ia ditinggalkan maka bangsa itupun akan hilang”.
Proses pembangunan manusia terhadap pribadi, semangat, dan pemikirannya, harus seiring dengan pembangunan fisik, sosial, dan budayanya. Al-Alamah Muhammad Baqir Shadar, tokoh spiritual dan politik Irak, menjelaskan bahwa jika pembangunan mental berjalan jauh di depan pembangunan fisik maka yang akan terjadi adalah menara gading yang tidak berpondasi. Demikian pula sebaliknya, jika pembangunan fisik meninggalkan pembangunan mental, maka yang terjadi adalah istana megah yang keropos. Namun yang jelas pembangunan mental yang berjalan dengan orientasi proses yang benar, maka pembangunan fisik tidak akan sulit untuk segera menyusulnya.
Selain hal tersebut, juga karena banyak merebaknya isu-isu moral di tengah masyarakat. Apabila mau memperhatikan fenomena-fenomena yang ada dalam kehidupan masyarakat, maka akan terlihat tingkat partisipasi masyarakat yang rendah dalam pelaksanaan nilai-nilai budi pekerti dan sopan santun. Hal ini dapat dibuktikan dengan semakin tingginya angka kriminalitas, pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, kolusi, nepotisme, dan yang lainnya. Dan ironisnya hal, ini hampir terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, dimulai dari tingkat individu, keluarga, dan masayarakat, bahkan di tingkat Negara fenomena ini sudah sangat memprihatinkan.

B. Ajaran Moral: Sejarah Kemunculan dan Variasi Pemikiran
Ajaran moral sudah sejak lama berkembangan sejak keberadaan manusia di muka bumi ini, informasi tersebut dapat dilihat dalam beberapa kitab suci, seperti dalam al-Qur’an, Injil, dan Upanishad, walaupun dalam versi yang berbeda-beda. Ajaran moral dalam perkembangan selanjutnya tidak dapat dilepaskan dari berbagai pemikiran etika yang telah berlangsung berpuluh-puluh abad yang lalu di Yunani. Frans Magnis Suseno menyatakan bahwa kita harus mengakui bahwa pemikiran filsafat yang berkembang dewasa ini tidak terlepas dari kuatnya pengaruh filsafat Yunani.
Pemikiran awal tentang etika dapat ditelusuri dari pemikiran murid-murid Pytagoras (570-496 SM). Pemikiran etika yang berkembang di kalangan murid Pytagoras tersebut adalah bahwa badan merupakan kubur jiwa, sehingga jika manusia menginginkan jiwanya bebas dari badan maka dia perlu menempuh jalan pembersihan. Jalan ini adalah bertapa dan bekerja secara rohani, terutama dengan berfilsafat dan bermatematika serta menyertakan musik dan gimnastik sebagai penertib dan penyelarasnya. Bagi mereka, dalam kehidupan bersama, persahabatan dan persaudaraan semua orang merupakan nilai tertinggi. Pemikiran yang demikian kemudian disambung oleh pemikiran Democritus (460-371 SM) yang mengajarkan suatu aturan kehidupan bahwa manusia hendaknya mengusahakan keadilan. Dan masih menurut Democritus, nilai tertinggi dala kehiduoan adalah pencapaian pada apa yang enak (yang kemudian menjadi sebuah kerangka untuk berkembangnya hedonisme).
Selanjutnya Kaum Sofis (kaum bijak tapi dikenal kurang baik pada zaman Yunani klasik) berpendapat bahwa baik atau buruk lebih merupakan masalah keputusan masing-masing atau kesepakatan bersama daripada suatu aturan abadi. Hukum tidaklah abadi dan tidak pula berlaku umum, tergantung kesepakatan yang mungkin berbeda pada tempat berbeda. Sampai-sampai salah satu dari mereka Antiphon, menyatakan bahwa hukum boleh saja dilanggar dengan tenang asal tidak ada yang melihatnya. Namun pandangan ini kemudian dipatahkan oleh kalangan yang dekat dengan mereka sendiri, yaitu Socrates. Socrates (469-399 SM) membuka dan memperlihatkan bahwa pengandaian-pengandaian kaum Sofis tidak dapat diperatahankan. Untuk itu Socrates membawa manusia kepada paham etis yang lebih jelas dengan menghadapkannya pada implikasi anggapannya sendiri.
Pemikiran besar tentang etika dari era Yunani juga lahir dari Plato (427-348 SM), di mana yang sangat fenomenal darinya adalah ajarannya tentang idea. Mendasarkan pada perumpamaan sebuah setting cerita dalam gua. Plato memperlihatkan bahwa apa yang pada umumnya dianggap kebenaran masih jauh sekali dari realitas sebenarnya. Bahwa hanya kalau manusia berani keluar dari gua, ia dapat sampai pada realitas yang sesungguhnya. Gua dalam hal ini adalah penggambaran dari kegelapan dan kesempitan cara pikir manusia yang hanya terbatas pada suatu kerangka yang dapat dijangkau dengan media materi, dan itulah realitas inderawi. Menurut Plato, realitas yang sebenarnya bersifat rohani (jiwa) dan disebutnya idea ini adalah idea yang baik. Idea yang baik adalah sang baik itu sendiri, dan sang baik ini adalah tujuan dari segala yang ada. Sang baik itu menurut Plato adalah Ilahi.
Idea yang baik kemudian menuntun manusia untuk hidup secara baik. Bagaimana hidup yang baik itu dicapai ? Disinilah kemudian etika Yunani akan berbeda dengan etika-etika modern dalam menunjukkan jawaban atas bagaimana hidup yang baik itu. Dalam etika Yunani, tujuannya adalah menemukan aturan dan arahan agar kehidupan manusia dapat terasa utuh dan bulat, tidak hanya asal mempertahankan kehidupannya, tetapi juga mencapai hidup yang bernilai, berhasil, tidak percuma dan bermakna. Untuk itu hidup yang baik dicapai dengan etika kebijaksanaan, bukan etika kewajiban. Orang bijaksana tidak perlu dipaksa, karena ia akan bertindak dengan memperhatikan arahan-arahan hidup yang lebih bermutu. Orang bijaksana tentunya dapat memahami kesatuan hidupnya dengan seluruh kosmos dan realitas. Pemahaman yang demikianlah yang pada akhirnya mengantarkan orang bijaksana bersikap terbuka.
Plato juga mengemukakan bahwa orang itu baik bila dikuasai oleh akal budi, sementara orang itu buruk bila dikuasai oleh keinginan dan hawa nafsu. Atas dasar ini maka apabila seseorang mau mencapai suatu hidup yang baik, tenang, bersatu, dan bernilai, maka seseorang tersebut harus membebaskan diri dari kekuatan irrasional hawa nafsu dan emosi serta mengarahkan diri menurut akal budi.
Sementara itu pemikiran besar lainnya di era Yunani ini datang dari Aristoteles (384-322 SM). Dia dikenal sebagai pemikir pertama yang mengidentifikasikan dan mengutarakan etika secara kritis, refleksif, dan argumentatif (Suseno, dalam Ludigdo, 2007), dan juga dianngap sebagai filosof moral pertama dalam arti sebenarnya. Selain itu dia juga menjadipendiri etika sebagai ilmu atau cabang filsafat yang mandiri. Walaupun Aristoteles adalah murid Plato, ia menolak ajaran tentang idea dari gurunya tersebut. Menurut Aristoteles, ajaran Plato tentang idea merupakan interpretasi salah terhadap kenyataan bahwa manusia dapat membentuk konsep-konsep universal tentang hal yang empiris yang mana untuk menjelaskan ini tidak perlu menerima alam idea yang abadi. Dengan bertolak dari realitasnya sendiri, manusia dapat mencapai kehidupannya yang bermutu. Manusia tidak perlu melakukan kontemplasi ataupun penyatuan dengan idea yang baik sebagaimana diajarkan oleh Plato. Pendekatan Aristoteles adalah empiris, di mana ia bertolak dari realitas nyata inderawi.
Hidup yang baik bagi manusia, menurut Aristoteles, adalah apabila ia mencapai apa yang menjadi tujuannya. Dengan mencapai tujuan hidupnya, maka manusia telah mencapai dirinya dengan sepenuhya. Apapun tujuan hidup manusia adalah demi sesuatu yang baik dan bernilai, dan nilai inilah yang menjadi tujuan. Sesuatu yang bernilai adalah yang dapat mengantarkan manusia mencapai kebahagiaan. Oleh karena kebahagiaan merupakan puncak pencapaian manusia, maka tujuan akhir dari hidup manusia adalah mencapai kebahagaiaan bagi diri manusia tersebut. Pencapai kebahagiaan manusia terjadi melalui suatu tindakan. Tanpa tindakan manusia tidak mungkin berbahagia. Tindakan yang membawa pada pencapaian kebahagiaan adalah tundakan yang melibatkan bagian jiwa yang berakal budi.
Hal lain yang menarik dari pemikiran aristoteles ini adalah tiadanya pengetahuan yang pasti mengenai tindakan manusia. Tentang ini Suseno (dalam Ludigdo, 2002) menjelaskan pandangan Aristoteles tersebut: “ Etika tidak mungkin menetapkan dengan tepat bagaimana manusia harus bertindak. Tugas etika bukan menyediakan daftar pertanyan yang dapat dilaksanakan seakan-akan dengan mata tertutup, melainkan menyediakan semacam visi dan perspektif. Orang yang memiliki perspektif itu akan menemukan bagaimana ia harus bertindak dalam situasi konkrit. Perspektif itu disebut dengan “pengertian yang tepat”. Bertindak secara etis berarti bertindak menurut pengertian yang tepat itu”
Bagaimanapun “pengertian yang tepat” bukanlah tolak ukur yang terurai, melainkan lebih merupakan sikap batin atau ketajaman akal etis untuk memahami tindakan mana yang dalam situasi tertentu paling tepat. Betapa dalam hal yang demikian pengasahan rasa dan batin menjadi suatu keharusan. Hanya karena dengan cara itulah menjadi manusia yang berpengertian dengan tepat dapat dicapai. Bertolak dari pandangan demikian, tepat pula bila pemikiran Aristoteles disebut dengan etika kebijaksanan.
Sementara itu pemikiran Epikorus (314-270 SM) tentang etika berangkat dari perlawannya terhadap belenggu kebebasan manusia. Manusia, karena pandangan dunianya yang mekanistis, telah terbelenggu oleh takdir dan mitos-mitos keagamaan. Atas dasar ini kaum Epikorean bertekad untuk menyelamatkan manusia dari budak takdir, ketakutannya terhadap dewa-dewa, dan mitos-mitos keagamaan. Oleh karenanya kaum Epikorean ini dikenal juga sebagai penganut kebebasan berkehendak. Dengan kebebasannya kemudian manusia menuju kepada kebahagiaannya. Dan kebahagiaan inilah yang merupakan inti ajaran moral Epikorus. Kebahagiaan yang dimaksud adalah yang menghasilkan nikmat. Dengan demikian yang dianggap baik secara moral adalah yang menghasilkan nikmat. Pengertian nikmat di sini adalah bersifat rohani dan luhur daripada jasmani. Oleh karenanya hakikat nikmat adalah ketentraman jiwa yang tenang, yang bebas dari ketakutan dan kerisauan. Dengan demikian pengertian tentang nikmat ini berbeda dengan pengertian etika moderen sebagaimana dipahami dalam hedonisme.
Pemikiran besar terakhir dari Yunani klasik berasal dari kaum Stoa. Aliran Stoa ini dikembangkan oleh para filosof dalam rentang abad ke-3 SM sampai abad ke-3 M. Aliran filsafat ini berakar dari pandangan dunia yang monoistik, yaitu kesatuan antara materiil, ilahi, dan rasional. Dengan ini, maka yang terjadi di alam semesta berlaku determinisme mutlak, di mana segala apapun yang terjadi secara pasti dan seluruhnya berada di bawah takdir.
Di dalam pemikiran etika, ajaran Stoa dapat dipahami sebagai seni hidup yang menunjukkan jalan ke kebahagiaan. Kebahagiaan ini dicapai dengan keberhasilan hidup manusia, dan hidup manusia berhasil apabila ia dapat mempertahankan diri. Dengan ini maka prinsip dasar dari etika stoa adalah penyesuaian diri dengan hukum alam. Kebebasan pun dapat dicapai jika manusia itu secara sadar dan rela menyesuaikan diri dalam hukum alam. Dengan menyesuaikan diri atau tunduk pada alam maka manusia hanya tunduk pada dirinya sendiri, dan oleh karenanya apapun yang terjadi pada dirinya adalah kehendaknya sendiri. Dalam tekad kehendak untuk melakukan kewajiban, stoa meletakkan kebahagaiaan dalam keutamaan moral. Keutamaan-keutamaan moral yang ditanamkan stoa adalah kebijaksanaan moral, keberanian, penguasaan diri, dan kemanusiaan.
Di luar pemikiran etika yang berbasis kefilsfatan, terdapat juga pemikiran yang berbasiskan nilai-nilai agama. Di dalam agama Nasrani terdapat tokoh-tokoh seperti Augustinus. Augustinus (354-430 SM) pada jamannya dianggap membawa nuansa baru tentang pemikiran etika. Dalam pemikirannya, terdapat dimensi kesadaran akan “transendensi”. Sebuah pemikiran yang sebenarnya juga telah terdapat dalam pemikiran Plato tentang “sang baik”. Namun tidak seperti Plato yang terhenti pada pemahaman secara intelektual belaka, sebagai ketertarikan jiwa manusia kepada idea yang baik. Karena tidak puas pada pemahaman yang demikian, maka Augustinus berpendapat bahwa: Kita hanya dapat sampai pada kepada Allah dengan dorongan hati kita, yaitu “kehendak”. Kehendak itu adalah “cinta”. Di dunia ini, kita tidak dapat melihat Allah, tetapi kita sudah dapat mencintai-Nya (Suseno, dalam Ludigdo, 2007).
Mencermati pemikiran Augustinus di atas dapat ditarik pemahaman bahwa yang menentukan kualitas moral seseorang adalah kehendak atau cinta, bukan tindakan lahiriah atau hasil lahiriah tindakannya. Inti dari moralitas terletak dalam sikap hati (sikap batin) seseorang, bukan dalam tindakan lahiriahnya. Sikap hati yang demikian tentu tidak terlepas dari hubungan transendensi manusia dengan Tuhan. Sikap hati yang selalu mengarah kepada eksistensi Tuhan tentunya akan menuntun pada perbuatan (sikap lahiriah) yang tidak bertentangan dengan eksistensi Tuhan. Dengan landasan tersebut maka Augustinus berani mengatakan, “Cintailah, dan lakukan apa saja yang kau kehendaki”.
Menyambung dari pemahaman di atas, selanjutnya Suseno, juga mengemukakan tiga unsur kunci yang menyatu dari pandangan etika Augustinus. Tiga unsur kunci tersebut adalah kewajiban moral, identitas diri, dan kebahagiaan. Kewajiban moral berlangsung bukan dalam kerangka untuk mentaati peraturan, tetapi karena dorongan cinta pada Tuhan. Cinta kepada Tuhan merupakan manifestasi dari penegasan atas identitas diri yang selalu tertuju pada nilai yang paling tinggi (yaitu Tuhan). Dengan memenuhi kewajiban moral tersebut seseorang kemudian dapat mencapai kebahagiaan.
Pemikir besar Eropa selanjutnya dari kalangan Kristen adalah Thomas Aquinas (1225-1274). Meskipun kerangka dasar pemikirannya berangkat dari pemikiran Aristoteles, namun Aquinas memberikan dimensi lain tentang arti kebahagiaan sebagai tujuan hidup manusia. Menurut Aquinas, tuhan adalah tujuan akhir manusia, karena Ia adalah nilai tertinggi dan universal, dan karenanya kebahagiaan manusia tercapai bila ia memandang Tuhan. Berkaitan dengan hal tersebut, maka perintah moral yang paling mendasar adalah “Lakukanlah yang baik, jangan lakukan yang buruk”. Yang baik adalah apa yang sesuai dengan tujuan akhir manusia, dan yang buruk adalah apa yang tidak sesuai. Kemampuan untuk berbuat baik dan menghindari yang buruk disebut sebagai “keutamaan”.
Sedangkan dalam Islam, secara deskriptif dan sistematis, keragaman aliran pemikiran etika dalam Islam dapat ditemukan pemikiran dari berbagai pemikiran kalangan Islam yang bersifat rasionalistik maupun voluntaristik, serta yang berdimensi teologis maupun religius.
Dalam perspektif teologis (disebut juga etika teologis), pemikiran etika antara lain berkembang dengan penekanan pada kerangka dialektis dan metodologis untuk menentukan status logis dari proporsi etis daripada membangun teori moralitas yang substansif. Penekanan pada pembahasan teologis tentang etika ini cenderung bersifat polemik. Polemik terjadi antara kalangan Mu’tazilah yang rasionalis dan kalangan Asy’ariyah serta Hambaliyah yang determinis.
Kalangan rasioanalis berpendapat bahwa kategori moral benar dan salah dapat diketahui oleh akal dan dasar kebenarannya pun dapat dijustifikasi secara rasional. Hakekat benar dan salah dapat ditetapkan secara rasional dan terlepas dari aturan-aturan Tuhan seperti tertera dalam Al-Qur’an. Sementara itu kalangan determinis berpendapat bahwa Tuhan adalah pembuat yang sebenarnya dari setiap perbuatan dan kejadian di dunia dan karenanya pekerjaan-pekerjaan yang dilekatkan pada manusia benar-benar bersifat metafora.
Dalam perspektif religius (disebut juga etika religius), pemikiran etika cenderung melepaskan kepelikan dialektika atau metodologis dan memusatkan pada usaha untuk mengeluarkan spirit moralitas Islam dengan cara lebih langsung berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah. Termasuk dalam etika religius ini adalah pemikiran Al-Ghazali.
Dalam diskusi ini pengetahuan dan perbuatan menjadi unsur pencapaian kebahagiaan. Sumber utama pengetahuan adalah Tuhan yang telah menganugerahkan kepada manusia melalui berbagai cara. Bagaimanapun dalam pengetahuan terdapat pemilahan pada ilmu-ilmu teoritis dan praktis. Etika sebagai pengetahuan tentang jiwa, sifat-sifat dan perilaku moralnya, menurut Al-Ghazali termasuk dalam pemilihan ilmu-ilmu teoritis. Namun Al-Ghazali juga menyebutkan bahwa etika adalah puncak ilmu praktis, sehingga penyelidikan etika harus dimulai dengan pengtahuan tentang jiwa, kekuatan-kekuatan, dan sifat-sifatnya. Pengetahuan ini merupakan prasyarat untuk membersihkan jiwa sebagaimana telah tercantum dalam Al-Qur’an dan merupakan pengenalan menuju pengetahuan tentang Tuhan. Sementara itu perbuatan diartikan sebagai mengekang nafsu jiwa, mengontrol amarah, dan menekan pertumbuhannya sehingga benar-benar tunduk terhadap akal. Disinilah letak kebahagiaan sejati manusia dan terbebas dari belenggu nafsu-nafsu.
Namun demikian, dewasa ini diskusi tentang etika pada tataran teoritis kebanyakan lebih merujuk pada dua pengelompokan besar, yaitu etika teleologi dan etika deontologi. Dua aliran besar ini telah menjadi mainstream dalam mencari pedoman untuk mengembangkan praktik etika. Bagaimanapun dua aliran pemikiran besar ini bertautan dengan pemikiran-pemikiran klasik di atas, walaupun di dalamnya telah tereduksi pemahaman modern yang sekuler semenjak abad pertengahan atau abad pencerahan di Eropa. Reduksi ini terutama berkaitan dengan pandangan pemikiran klasik atas dunia yang tidak terlepas dari keberadaan Tuhan. Demikian halnya kemudian dari dua kutub pemikiran tersebut berkembang dalam keragaman alira pemikiran etika berikutnya, dengan karakteristiknya.
Aliran besar pemikiran etika pertama adalah deontologi. Tokoh besar aliran ini adalah Immanuel Kant (1724-1804), sehingga disebut juga sebagai Kantianisme. Selain disebut Kantianisme, aliran ini juga disebut etika non-konsekuensialisme, karena penekanannya pada kewajiban maka pemikiran ini sebagai etika kewajiban. Pandangan dasar dari pemikiran etika ini adalah bahwa penilaian baik atau buruknya suatu tindakan didasarkan pada penilaian apakah tindakan tersebut sebagai baik atau buruk. Baik atau buruknya tindakan tidak terlepas dari motivasi, kemauan baik, dan watak si pelaku. Demikian halnya tindakan baik adalah suatu kewajiban. Suatu tindakan baik dilakukan bukan saja sesuai dengan kewajiban, tetapi juga dijalankan demi kewajiban pula.
Aliran besar pemikiran etika kedua adalah teleologi yang dikembangkan terutama oleh tokoh-tokoh besar pemikiran etika dari Eropa seperti Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1873). Etika teleologi ini juga dikenal sebagai etika konsekuensialisme, dan mempunyai pandangan mendasar bahwa suatu tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan tujuan atau akibat dilakukannya tindakan tersebut. Dalam hal ini Keraf & Imam (dalam Ludigdo, 2007) memberikan sebuah contoh di mana tidak selamanya mencuri selaludinilai sebagai tindakan buruk. Baik buruknya penilaian ini tidak didasarkan atas baik buruknya tindakan itu sendiri, melainkan ditentukan oleh tujuan dan akibat dari tindakan tersebut. Dengan demikian mencuri dapat dinilai baik jika tujuan dan akibatnya adalah baik.

C. Pengertian Etika
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno. Dalam bentuk tunggal (ethos) berarti: tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) berarti: adat, kebiasaan. Menurut K. Bertens, arti terakhir inilah yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah etika yang oleh Aristoteles sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Dengan demikian etika dapat didefinisikan sebagai ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau tentang adat kebiasaan masyarakat. Rahmat Djatnika memberikan pengertian yang lebih khusus lagi, yaitu tatanan perilaku berdasarkan suatu system tata nilai suatu masyarakat tertentu berkaitan dengan ilmu filsafat, dan yang menjadi standar baik dan buruk adalah akal manusia.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan tentang beberapa arti etika, yaitu: 1) ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak), 2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan 3) nilai mengenai benar salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Dari pengertian tersebut, etika dapat dipahami dalam beberapa arti, hal ini tidak berbeda dengan penjelasan K. Bertens, yaitu: 1) dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya (system nilai), 2) kumpulan asas atau nilai moral (kode etik), dan 3) ilmu tentang yang baik atau buruk (filsafat moral).

D. Penjernihan Istilah
Dalam hal yang berhubungan dengan pembahasan Etika, orang seringkali mempergunakan istilah-istilah yang secara bahasa berbeda tetapi secara makna hampir sama bahkan sama persis. Adapun istilah yang dimaksud adalah: 1) Moral, akhlak, dan budi pekerti, dan 2) Tatakrama, sopan santun, adab, dan etiket.
Agar tidak terjadi kerancuan atau kesalahfahaman makna, maka istilah-istilah tersebut perlu dijernikan pemahamannya, yaitu :

1. Moral, Akhlak, dan Budi Pekerti
a. Moral
Kata moral berasal dari bahasa Latin, mos, dan bentuk jamaknya mores, yang berarti adat-istiadat, kebiasaan, cara, dan tingkah laku. Pada awalnya baik dan buruk ditentukan oleh cara dan tingkah laku manusia ketika mengerjakan sesuatu. Ketika cara dan tingkah laku tersebut memberikan kenyamanan dan kemanfaatan maka mendorong manusia pada saat itu untuk membiasakannya. Karena sudah terbiasa maka hal tersebut menjadi adat-istiadat.
Secara terminology Muhammad Daud Ali mendefinisikan moral berkaitan dengan akhlak manusia yang dipandang baik/buruk, benar/salah, tepat/tidak tepat memiliki kapasitas untuk diarahkan oleh sebuah kesadaran benar dan salah dan mengarahkan yang lain sesuai kaidah tingkah laku yang dinilai benar atau salah. Sedangkan K. Berten mendefinisikan moral sebagai nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya, orang mengatakan, bahwa perbuatan seseorang tidak bermoral. Maknanya menganggap perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam mayarakat. Atau dikatakan bahwa pemakai narkoba mempunyai moral yang bejat, artinya palakunya berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang buruk.

b. Akhlak
Kata akhlak berasal dari bahasa Arab, yaitu akhlaaq merupakan bentuk jamak dari kata khuluuq atau khulq, yang berarti 1) tabiat, budi pekerti, 2) kebiasaan atau adat, 3) keperwiraan, kesatriaan, kejantanan, 4) agama, dan 5) kemarahan (al-ghadhab).
Secara terminologis Ahmad Amin mendefinisikan akhlak sebagai ilmu yang menjelaskan baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh sebagian manusia kepada yang lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat. Senada dengan pengertian di atas, Muhammad Daud Ali mendefinisikan akhlak dalam kalimat yang lebih ringkas, yaitu ilmu yang menentukan batas antara baik dan buruk, antara yang terbaik dan tercela tentang perkataan atau perbuatan manusia lahir dan batin.
Sementara Imam al-Ghazali mendefinisikan akhlak bukan sebagai disiplin ilmu, tetapi sebagai character atau personality, yaitu: suatu keadaan yang melekat pada jiwa manusia yang daripadanya lahir perbuatan–perbuatan dengan mudah, tanpa proses pemikiran, pertimbangan atau penelitian. Jika keadaan tersebut melahirkan perbuatan-perbuatan baik dan terpuji sesuai dengan akal dan syara’ (hukum Islam), disebut akhlak yang baik/terpuji (al-akhlaaq al-hasanah/al-mahmuudah). Sedangkan jika perbuatan-perbuatan yang timbul tidak baik, dinamakan akhlak yang buruk (al-akhlaaq al-sayyiah/al-madzmumah).
Karena akhlak merupakan suatu keadaan yang melekat dalm jiwa, maka suatu perbuatan baru disebut akhlak kalau memenuhi beberapa syarat, yaitu: 1) Perbuatan tersebut dilakukan berulangulang. Kalau satu perbuatan hanya dilakukan sesekali saja, maka tidak dapat disebut akhlak, Misalnya, pada suatu saat, orang yang jarang berderma tiba-tiba memberikan uang kepada orang lain karena alasan tertentu. Dengan demikian tindakan tersebut tidak dapat disebut murah hati atau berakhlak dermawan, karena hal itu tidak melekat dalam jiwanya. Perbuatan tersebut timbul dengan mudah tanpa dipikirkan atau diteliti lebih dahulu sehingga ia benar-benar merupakan suatu kebiasaan. Jika perbuatan itu timbul karena terpaksa atau setelah dipikirkan atau dipertmbangkan secara matang, tidak disebut akhlak.
Dari penjelasan tersebut di atas, akhlak secara terminology memiliki dua pengertian, yaitu: 1) sebagai sebuah disiplin ilmu, ilmu tentang baik dan buruk (Ahmad min dan Muhammad Daud Ali) dan 2) sebagai character yang melekat dalam diri dan menjadi identitas seseorang (al-Ghazali).

c. Budi Pekerti
Kata budi pekerti terdiri dari dua suku kata, yaitu budi dan pekerti. Secara etimologi, kata budi memiliki arti, yaitu: 1) akal (sebagai alat batin untuk menimbang baik dan buruk), 2) tabiat, watak, akhlak, perangai, 3) kebaikan, perbuatan baik, 4) daya upaya, ikhtiar, dan 5) akal (dalam arti tipu daya, kecerdikan untuk menipu, dan yang lainnya. Sedangkan pekerti memiliki arti, yaitu: 1) ketika dirangkai dengan kata budi: budi pekerti tabiat, watak, akhlak, 2) perbuatan (kurang baik).
Secara terminologi budi pekerti dapat didefinisikan sebagai tatanan nilai-nilai dan norma-norma yang berhubungan dengan sifat, sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia, baik lahir maupun batin yang dipandang dari baik dan buruk.
Yang dimaksud lahir adalah sifat, sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia yang dapat dilihat, didengar, dan/atau dirasakan oleh yang lain. Sedangkan yang dimaksud batin adalah sesuatu yang berasal dari jiwa manusia yang dapat melahirkan sifat, sikap, tingkah laku, dan perbuatan manusia tersebut. Secara sederhana dapat dipahami bahwa budi tumbuhnya dalam jiwa, apabila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti.

2. Adab, Etiket, Tatakrama, dan Sopan Santun
a. Adab
Secara terminology, kata adab berasal dari bahasa Arab, yaitu aduba - ya’dubu - adabun, yang berarti tertib, sopan santun. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adab memiliki beberapa arti, yaitu: 1) sopan, kesopanan, dan 2) kehalusan dan kebaikan budi pekerti (tingkah laku). Secara terminology adab dapat dipahami sebagai tata tertib atau aturan yang menunjukkan kehalusan dan kebaikan budi pekerti ketika berhubungan atau berkomunikasi dengan yang lain.
Istilah adab, permulaannya sering dipakai oleh kaum Muslim, terutama pada kalangan sufi dan thariqat. Tatacara pergaulan yang mereka pergunakan ketika berhubungan dengan yang lain (termasuk juga kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad s.a.w.) itulah yang disebut adab. Dalam Islam adab bukan hanya sebagai tatacara pergaulan, tetapi sebagai refleksi atas apa yang ada dalam diri. Seseorang baru bisa disebut beradab ketika ada kesesuaian antara keduanya.
Pada kaum Muslim dikenal beberapa macam adab, diantaranya : 1) adab kepada Allah, 2) adab kepada para utusan Allah SWT, 3) adab kepada kedua orang tua, 4) adab kepada guru/dosen, 5) adab kepada orang lain, 6) adab kepada alam, 7) adab membaca al-Quran, 8) adab menuntut ilmu, 9) adab makan dan minum, 10) adab di kamar mandi, dan 11) adab yang lainnya.

b. Etiket
Secara etimologi, kata etiket berasal dari bahasa Inggris, etiquette, yang berarti tatacara. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia etiket berarti: 1) secarik kertas yang bertuliskan nama atau lainnya yang diletakan pada botol (kotak dan lainnya), dan 2) aturan sopan santun dalam pergaulan. Etiket dalam arti yang kedua itulah yang dimaksudkan dalam pembahasan ini.
K Berten, ketika membandingkan antara etika dan etiket, menjelaskan bahwa etiket membahas beberapa hal, yaitu: 1) etiket menyangkut cara suatu perbuatan yang harus dilakukan manusia, seperti ketika menyerahkan sesuatu harus dengan tanan kanan, 2) etiket hanya berlaku dalam pergaulan, bila tidak ada orang lain yang hadir maka etiket tidak berlaku 3) etiket bersifat relatif, yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan yang lain, dan 4) etiket memandang manusia dari segi lahiriah saja.

c. Tata Krama dan Sopan Santun
Secara etimologi kata tata krama berasal bahasa Jawa (totokromo), yang berarti 1) adat, sopan santun, 2) basa-basi. Sedangkan sopan santun memiliki beberapa arti, yaitu: 1) hormat dan takzim, 2) beradab (tentang tingkah laku, tutur kata, pakaian, dan yang lainnya), 3) baik kelakuannya (tidak cabul, tidak lacur), dan 4) adat istiadat yang baik, tatakrama, peradaban, kesusilaan.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa tatakrama dan sopan santun memiliki makna yang sama, dan keduanya merupakan cara lahiriah ketika berhubungan dengan yang lain, sama dengan etiket.

Apabila kita mengkaji keempat kata tersebut, kata tersebut dalam kamus bahkan dalam pergaulan masyarakat sehari-hari sering sekali dijadikan padanannya atau saling mengartikan antara satu dengan yang lainnya, seperti kata sopan santun berarti etiket, adab, dan tatakrama. Dengan demikian, keempat kata tersebut memiliki makna yang sama, namun berasal dari bahasa yang berbeda secara. Kecuali untuk kata adab ada pengkhusususan tidak saja berlaku pada sat ada orang lain, tapi juga berlaku ketika sendirian.

 
Design by yusup doank | Bloggerized by yusup doank juga | coupon codes