Niat puasa harus dilakukan pada malam hari sebelum masuk waktu shubuh.
Istilah yang sering digunakan adalah tabyitunniyah, atau memabitkan
niat. Maksudnya, di malam hari seseorang sudah harus berniat bahwa
besoknya dirinya akan melaksanakan puasa.
Namun yang perlu diketahui, ketentuan tabyitunniyyah ini hanya berlaku
pada puasa wajib saja, seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa
qadha' dan puasa kaffarah saja. Sedangkan puasa-puasa sunnah, seperti
puasa Senin dan Kamis, puasa ayyamul biiydh, puasa 6 hari bulan Syawwal
dan seterusnya, tidak membutuhkan tabyitunniyah. Sehingga asalkan
seseorang belum sempat makan dan minum sejak pagi, lalu tiba-tiba
terbetik keinginnan untuk berpuasa, dia bisa langsung berpuasa.
Tinggal masalahnya, apakah niat puasa di bulan Ramadhan itu harus
dilakukan tiap malam, ataukah bisa dilakukan hanya di malam pertama
Ramadhan saja. Untuk menjawab masalah ini, rupanya para ulama berbeda
pendapat.
1. Jumhur Ulama: Harus Setiap Malam
Menurut jumhur ulama, niat itu harus dilakukan pada setiap malam yang
besoknya kita akan berpuasa secara satu per satu. Tidak bisa digabungkan
untuk satu bulan.
Logikanya, karena masing-masing hari itu adalah ibadah yang
terpisah-pisah dan tidak satu paket yang menyatu. Buktinya, seseorang
bisa berniat untuk puasa di suatu hari dan bisa berniat tidak puasa di
hari lainnya.
Oleh karena itu, jumhur ulama mensyaratkan harus ada niat meski tidak
perlu dilafazkan pada setiap malam hari bulan ramadhan. Tanpa niat tiap
malam, maka puasa menjadi tidak sah untuk dilakukan, lantaran seseorang
tidak berniat puasa.
2. Kalangan Fuqaha Al-Malikiyah: Boleh Niat Untuk Satu Bulan
Sedangkan kalangan fuqaha dari Al-Malikiyah mengatakan bahwa tidak ada
dalil nash yang mewajibkan untuk tiap malam melakukan niat yang
terpisah. Bahkan bila mengacu kepada ayat Al-Quran Al-Kariem, jelas
sekali perintah untuk berniat puasa satu bulan secara langsung dan tidak
diniatkan secara hari per hari.
Ayat yang dimaksud oleh Al-Malikiyah adalah:
…Siapa yang menyaksikan bulan (Ramadhan) itu hendaklah dia berpuasa…(QS.
Al-Baqarah: 185)
Menurut mereka, ayat Al-Quran Al-Kariem sendiri menyebutkan bahwa
hendaklah ketika seorang mendapatkan bulan itu, dia berpuasa. Dan bulan
adalah ism untuk sebuah rentang waktu. Sehingga berpuasa sejak hari awal
hingga hari terakhir dalam bulan itu merupakan sebuah paket ibadah yang
menyatu, tidak terpisah-pisah.
Dalam hal ini mereka membandingkannya dengan ibadah haji yang
membutuhkan masa pengerjaan yang berhari-hari. Dalam haji tidak perlu
setiap hari melakukan niat haji. Cukup di awalnya saja seseorang berniat
untuk haji, meski pelaksanaannya bisa memakan waktu seminggu.
Demikian perbedaan pendapat di antara para ulama. Maka buat kita,
rasanya tidak ada salahnya bila kita melakukan ikhtiyat, dengan cara
kita berniat di awal Ramadhan untuk berpuasa sebulan, sebagaimana
pendapat para ulama mazhab Malikiyah. Namun jangan lupa setiap malam
untuk berniat lagi, demi memenuhi ijtihad jumhur ulama. Kalau seandainya
terlupa, setidaknya sudah berniat di awal Ramadhan.
sumber:google.com
0 komentar:
Catat Ulasan