Isnin, Mei 09, 2011

KODE ETIK PROFESI



A. Pengertian Kode Etik Profesi

Kata kode etik terdiri dari dua suku kata, yaitu kode, dan etik. Kata kode berarti tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. Sedangkan etik berarti nilai mengenai benar salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

Dari arti di atas, kode etik dapat dipahami sebagai kumpulan asas, norma, atau nilai moral yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Sedangkan menurut UU No. 8 Pokok-pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Profesi merupakan sebuah bidang pekerjaan tertutup di mana orang-orang yang ada di dalamnya memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian yang sama. Terkait dengan
itu, dengan sendirinya seseorang dituntut memiliki sikap, perilaku bahkan kepribadian. Kode etik profesi lahir untuk menjawab kedua persoalan di atas. Sebagai seperangkat norma yang mengatur sikap dan perilaku orang-orang atau lembaga yang sesuai dengan profesi yang disandangnya baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan, secara internal kode etik profesi menjadi semacam pagar moral bagi para anggotanya. Sedangkan secara eksternal, kode etik profesi akan menjadi pegangan bagi masyarakat umum mempercayai bahwa para anggota masyarakat profesi tersebut memiliki moral yang bisa dipercaya.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah Sumpah Hipokrates, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari Bapak Ilmu Kedokteran. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini.
Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa profesi memegang teguh komitmen moral. Komitmen moral tersebut menunjukkkan bahwa tidak semua pekerjaan adalah profesi. Bahkan tidak semua pekerjaan yang mengandalkan keahlian dan ketrampilan khusus, serta dijalankan sebagai nafkah hidup adalah profesi. Suatu pekerjaan dianggap sebagai profesi dalam pengertian sesungguhnya hanya bila pekerjaan itu melibatkan komitmen moral yang tinggi dari pelakunya. Maka pekerjaan yang bertentangan dengan moralitas dan melibatkan praktek-praktek yang curang, tidak bisa dianggap sebagai profesi dalam pengertian yang sesungguhnya.

B. Alasan Perlunya Kode Etik Profesi
Fenomena akan keberadaan kode etik profesi merupakan hal yang menarik untuk diperhatikan. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan besarnya tuntutan publik terhadap dunia usaha yang pada umumnya mengedepankan etika dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Sehingga masyarakat umum menyebut profesi adalah suatu moral comunity (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Tuntutan ini kemudian direspon dengan antara lain membuat kode etik atau kode perilaku. Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan kode etik sebagai dokumen formal yang tertulis dan membedakan yang terdiri dari standar moral untuk membantu mengarahkan perilaku karyawan dan organisasi. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Selanjutnya ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu untuk dibuat. Beberapa alasan tersebut adalah:

1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berperilaku secara etis.
2. Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
3. Perusahan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu penandanya.
4. Kode etik dapat juga dipandang sebagai upaya menginstitusionalisasikan moral dan nilai-nilai pendiri perusahaan, sehingga kode etik tersebut menjadi bagian dari budaya perusahaan dan membantu sosialisasi individu baru dalam memasuki budaya tersebut.
5. Kode etik merupakan sebuah pesan. Sebuah profesi yang keberadannya sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat. Sebagai sebuah profesi yang kinerjanya diukur dari profesionalismenya. Seorang profesional harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan karakter. Penguasaan keterampilan dan pengetahuan tidaklah cukup baginya untuk menjadi profesional. Karakter diri yang dicirikan oleh ada dan tegaknya etika profesi merupakan hal penting yang harus dikuasainya pula.

C. Fungsi dan Tujuan Kode Etik Profesi
Dua sasaran pokok kode etik profesi, yaitu: Pertama, melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian kaum professional. Kode etik menjamin bahwa masyarakat yang telah mempercayakan diri kepada seorang professional itu tidak akan dirugikan olehnya. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluhuran profesi dari perilaku-perilaku bobrok orang tertentu yang mengaku diri sebagai profesional. Dengan kode etik ini setiap orang yang memiliki profesi dapat dipantau sejauh mana ia masih professional di bidangnya, bukan hanya keahliannya tetapi juga komitmen moralnya.
Berdasarkan dua sasaran pokok kode etik profesi, maka fungsi dari kode etik profesi dapat dijeleskan dalam beberapa hal, sebagai berikut:

1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Jadi secara garis besar fungsi kode etika profesi sebagai alat untuk mencapai standar etis yang tinggi dalam bisnis. Atau secara prinsip sebagai petunjuk atau pengingat untuk berprilaku secara terhormat dalam situasi-situasi tertentu.

Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dari keberadaan kode etik profesi dapat dijelaskan dalam beberapa hal, yaitu:
1. Untuk menunjang tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan pelayanan di atas kepentingan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin kuat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Ditinjau dari fungsi dan tujuan kode etik profesi tersebut, maka kode etik mengungkapkan cita-cita, keluhuran dan jiwa profesi yang bersangkutan. Misalnya, seorang professional dalam profesi pengadilan dengan sendirinya hanya akan memiliki cita-cita, yaitu menegakkan keadilan apapun konsekuensinya. Ia dengan sendirinya akan mengutamakan keadilan lebih dari semua hal lainnya. Kode etik atau komitmen moral pada akhirnya memperlihatkan dengan jelas bahwa orang yang professional itu bukan hanya ahli dan terampil, melainkan juga memiliki komitmen moral yang tinggi. Ia bukan sekedar tukang yang pandai, tetapi juga memiliki hati dan naluri moral yang tinggi. Maka menjadi jelas bagi kita bahwa keahlian saja tidak cukup untuk menyebut seseorang sebagai professional.

D. Rumusan Kode Etik
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional
Suatu rumusan kode etik seharusnya merefleksikan standar moral universal. Standar moral universal tersebut menurut Scwhartz (dalam Ludigdo, 2007) meliputi :

1. Trustworthiness, kepercayaan (meliputi honesty/kejujuran, integrity/ketulusan hati, reliability/yang dipercaya, dan loyality).
2. Respect/penghormatan (meliputi perlindungan dan perhatian atas hak azasi manusia).
3. Responsibility/tanggungjawab (meliputi juga accountability/hal yang harus dipertnggungjawabkan).
4. Fairness/kejujuran/keadilan/kewajaran (meliputi penghindaran dari sifat tidak memihak dan mempromosikan persamaan).
5. Caring/perhatian/ketelitian/perawatan/perlindungan (meliputi misalnya penghindaran atas tindakan-tindakan yang merugikan dan tidak perlu).
6. Citizenship/kewarganegaraan (meliputi penghormatan atas hukum dan perlindungan lingkungan).

Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil self regulation (pengaturan diri) dari profesi.

Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus menerus.

E. Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kode etik menjembatani etika dan moralitas dengan hukum. Kode etik merupakan kaidah moral yang berlaku khusus bagi kaum professional di bidangnya, namun dimunculkan dalam aturan tertulis. Maka meskipun kaidah moral, ia dilengkapi dan ditunjang oleh sanksi yang memungkinkan berlakunya kaidah moral ini secara lebih pasti sebagaimana berlaku dalam hukum positif pada umumnya.
Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesi.

1. Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi
Ada beberapa penyebab pelanggaran yang terjadi dalam suatu profesi, di antara penyebab-penyebabnya adalah:
a. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan ekaisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dalam suatu kode etik.
b. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri.
c. belum terbetuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing-masing profesi.
d. Kesadaran yang tidak etis dan moralitas diantara para pengemban profesi untk menjaga martabat luhur masing-masing profesi.

2. Upaya yang Mungkin Dilakukan dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi
Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar para profesional tidak melanggar kode etik profesi, yaitu:
a. Klausul penundukan pada undang-undang; setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi anggotanya, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lallu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.
b. Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan : “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku”.

3. Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

a. Sanksi moral; Bila seseorang di dalam profesinya, dia menyalahi kode etik profesi, maka hati nurani menghukum dan menuduh dirinya, dia merasa gelisah dalam batin, karena hati nurani merupakan kesadaran moral yang dimiliki oleh setiap individu. Selain itu, dia pun dalam kesehariannya akan merasa melu bertemu dengan teman yang mengetahui pelanggaran dalam profesi tersebut.
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi; Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.

8 komentar:

Nadyaaprili Story berkata...

Terimakasih atas ilmu nya yaa :)

Tanpa Nama berkata...

terimakasih telah berbagi pengetahuan. ini sangat membantu saya!

Unknown berkata...

trima ksh ilmunya

Unknown berkata...

makasiih lengkap bgt

Unknown berkata...

makasih sam

Tanpa Nama berkata...

mantap bang

Anna berkata...

Keren, thanks ya

Putri Amelia berkata...

Terimakasih kakak atas artikel nya, terus tulis artikel lainnya ya kak. O iya, perkenalkan nama saya putri1622520017 dari kampus ISB Atma Luhur

Catat Ulasan

 
Design by yusup doank | Bloggerized by yusup doank juga | coupon codes