Rabu, Mei 04, 2011

NILAI DAN NORMA

Nilai dan norma adalah dua hal yang secara riil ada dan berlaku dalam kehidupan manusia. Nilai, walaupun sifatnya abstrak tetapi ia dapat dikenali, dimengerti, dan dimiliki oleh oleh setiap manusia. Bahkan nilai tersebut dipelihara, dipertahankan dan dijungjung tinggi oleh masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Sedangkan norma adalah aturan-aturan yang membatasi kebebasan manusia dan mengarahkannya agar selalu berjalan pada nilai-nilai tersebut.
Nilai dan norma adalah dua hal yang saling berkaitan. Nilai yang tidak kelihatan tampil dalam dan melalui norma. Sebaliknya sebuah norma menjadi sesuatu yang bermakna karena mengekpresikan, membela, dan memelihara nilai tertentu. Oleh kerena itu dalam pembahasan ini akan dijelaskan tentang nilai dan norma dalam kerangka budi pekerti.

A. Pengertian Nilai

1. Nilai Secara Umum

Nilai (value) merupakan sebuah istilah yang menunjukkan sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh setiap manusia. Ketika kata ini akan didefinisikan para ahli mengalami kesulitan. Bahkan Moore dan A.C. Ewing, menjelaskan bahwa mendefinisikan nilai berdasarkan atas hal-hal lain seperti “rasa nikmat” dan “kepentingan” adalah sesat. Nilai tidak dapat didefinisikan dengan pengertian-pengertian biasa, namun harus dijelaskan dengan cara yang lain, seperti dengan menunjukkan contoh-contohnya.

K. Berten berusaha menjelaskan bahwa nilai merupakan sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, dan sesuatu yang diinginkan, singkatnya nilai adalah sesuatu yang baik. Menurut Hans Jonas, filosof Amerika-Jerman, nilai adalah the addressee of a yes, sesuatu yang ditunjukkan dengan ya. Jadi, nilai merupakan sesuatu yang diiyakan. Sebaliknya sesuatu yang tidak diiyakan, tidak menyenangkan, tidak disukai, tidak diinginkan, dijauhi, dan dihindari adalah lawan dari nilai, yang bisa disebut “non-nilai” atau “disvalue”.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa nilai merupakan konsepsi yang dihayati oleh masyarakat, baik individu maupun kelompok mengenai apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau salah, apa yang penting atau kurang penting, apa yang bermanfaat atau tidak bermanfaat.

Untuk lebih memahami pengertian nilai, K. Berten dan Antonius Atosokhi Gae dkk, menjelaskan ciri-ciri nilai, yaitu:

a. Nilai berkaitan dengan fakta: Nilai berkaitan erat dengan fakta, obyek berupa hal atau keadaan (peristiwa atau kejadian). Andaikan saja pada waktu tertentu di masa lalu terjadi gunung meletus. Fakta tersebut dapat diunngkap seobyektif mungkin dengan data akurat dan faktual. Selain sebagai sebuah fakta, letusan tersebut juga sebagai obyek penilaian. Bagi fotografer yang hadir di tempat, letusan itu merupakan kesempatan emas (nilai) untuk mengabadikan letusan tersebut. Bagi petani di sekitarnya, untuk jangka pendek, letusan tersebut akan mengancam hasil pertanian (non-nilai), sedangkan untuk jangka panjang, akan lebih menyuburkan tanah pertaniannya (nilai).

b. Nilai berkaitan dengan subyek yang menilai: Nilai selalu berkaitan dengan penilaian seseorang terhadap obyeknya. Kalau tidak subyek maka tidak ada nilai. Letusan gunung bagi fotografer (subyek) sebagai sesuatu yang langka dan memiliki seni yang tinggi. Seadangka bagi petani (subyek) untuk jangka pendek mengancam hasil pertanian (non-nilai), dan untuk jangka panjang menyuburkan tanah (nilai).

c. Nilai bersifat praktis-pragmatis: Suatu penilaian berkaitan dengan aktivitas subyek yang ingin membuat sesuatu dalam kaitan dengan fakta yang ada dan penilaian berkaitan dengan kegunaan bagi subyek.
d. Nilai secara potensial ada pada obyek: Nilai baik atau buruk yang diberikan subyek hanya mungkin karena hal itu sudah secara potensial dimiliki oleh obyek. Orang bebas memberi penilaian tertentu pada obyek karena hal itu dimiliki secara potensial. Karena itu obyek memilki nilai lebih dari satu.

2. Nilai Secara Khusus
Setiap nilai mempunyai daya yang dapat menggerakkan seseorang untuk mewujudkannya. Nilai estetis umpamanya, selalu mengerakkan dan mendesak seseorang untuk mewujudkannya lewat karya nyata seperti lukisan, syair, atau nyanyian. Nilai yang tadinya tidak terlihat menjadi lebih jelas terlihat ketika diwujudkan dalam karya yang nyata. Selain itu karena keindahnya, orang lain pun terdorong untuk membelinya dan kemudian memanfaatkannya, bahkan lebih dari itu, dia memajangnya dan memamerkannya agar orang lain dapat melihat dan mengaguminya.
Untuk nilai budi pekerti sifat ini lebih serius lagi. Kalau nilai estetika, ketika tidak ditampilkan, itu tidak jadi masalah. Seseorang tidak merasa bersalah karenanya, karena tidak ada pihak lain yang dirugikan. Lain halnya dengan nilai budi pekerti, seperti keadilan atau kejujuran, desakan untuk mewujudkannya jauh lebih serius dari desakan nilai-nilai lain. Dia tidak terhenti mendesak manusia sampai mau mewujudkannya. Manusiapun bertanggungjawab untuk mewujudkannya. Ketika ia tidak diwujudkan, maka manusia akan merasa bersalah, karena ada pihak lain yang dirugikan.

B. Pengertian Norma
Secara etimologi kata norma berasal dari bahasa Latin, yang berarti suatu alat berbentuk segi tiga (carpenter’s squere), sejenis siku-siku yang biasanya dipakai oleh tukang kayu/bangunan untuk mencek apakah benda yang dikerjakannya, seperti meja, kursi, bangku, dan yang lainnya, sudah lurus atau belum atau sesuai dengan keinginan tukang tersebut.
Pada perkembangan berikutnya norma dapat didefinisikan sebagai ukuran, garis pengarah, aturan, atau kaidah bagi pertimbangan dan penilaian. Segala sesuatu yang dinilai baik, bagus atau berguna akan diusahakan supaya diwujudkan dalam kehidupan masyarakat secara nyata. Ketika nilai ini tertanam dalam jiwa dan menjadi milik bersama akan menghasilkan norma yang disepakati bersama. Norma tersebut kalau sudah disepakati bersama selalu mengandung konsekuensi pahala dan sangsi. Jika dilakukan sesuai dengan norma akan memperoleh pahala; pujian, balas jasa, dan yang lainnya, dan jika tidak sesuai dengan norma akan memperoleh sangsi; hukuman, celaan, dan yang lainnya.

C. Norma Umum dan Khusus
Dari penjelasan di atas, norma dimengerti sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat warga negara dalam masyarakat dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang ddianggap sesuai dan diterima. Selain itu norma juga dimengerti sebagai kaidah yang dipakai sebagai tilak ukur untuk menilai atau mempertimbangkan sesuatu. Secara umum norma-norma yang berlaku dibagi menjadi dua jenis, yaitu norma khusus dan norma umum.

1. Norma Khusus
Norma khusus, yaitu aturan-aturan yang hanya berlaku dalam bidang kegiatan dan situasi yang khusus. Norma khusus yang dimaksud adalah berupa norma teknis dan permainan. Aturan-aturan dalam dunia permainan, seperti aturan dalam olah raga termasuk norma khusus. Begitu juga aturan-aturan yang diterapkan dalam dunia kerja, seperti jam masuk, cara kerja, pakaian seragam, dan yang lainnya termasuk norma khusus.
Aturan ini bersifat khusus karena hanya berlaku dalam ruang lingkup tertentu, sejauh orang masuk dalam lingkup atau bidang tersebut, dan tidak berlaku lagi ketika orang tersebut sudah keluar dari lingkup tata bidang tersebut. Aturan bermain sepak bola hanya berlaku bagi para pemain ketika permainan sepak bola sedang berlangsung di lapangan, dan aturan tersebut tidak berlaku lagi begitu permainan sudah selesai.

2. Norma Umum
Norma umum, yaitu aturan-aturan yang berlaku secara umum dalam kehidupan masyarakat, sebagai pedoman dan pengendali tingkah laku dalam pergaulan. Norma umum terbagi tiga, yaitu :

a. Norma Sopan Santun/Etiket
Norma sopan santun/etiket menyangkut sikap lahiriah manusia. Norma sopan santun merupakan tatakrama yang muncul dari kebiasaan yang kemudian menjadi kecenderungan kebanyakan orang dalam suatu masyarakat sehingga menghasilkan pola yang khas yang menandai suatu daerah, suku, atau wilayah tertentu. Seperti masuk rumah orang dengan mengucapkan assalaamu ‘alaikum, permisi, atau punten, menyambut tamu dengan menunduk, berjabat tangan, mengucapkan selamat dengan kata-kata tertentu, cara makan, cara duduk, menjawab telpon, dan yang lainnya.
Meskipun lahiriah dapat mengungkapkan sikap hati dan karena itu mempunyai kualitas moral, namun sikap lahiriah sendiri tidak mempunyai kualitas moral. Orang yang melanggar norma kesopanan karena tidak mengetahui tatakrama di daerah itu, atau ditntut oleh situasi, tidak dikatakan melanggar norma moral.

b. Norma Hukum
Norma hukum merupakan norma yang dituntut oleh masyarakat secara tegas karena dianggap perlu demi keselamatan dan kesejahteraan umum. Norma ini bersifat positif, tertulis, dan diundangkan. Norma ini tidak dipakai untuk mengukur baik buruknya seseorang sebagai manusia, melainkan untuk menjamin ketertiban umum. Jadi, yang melanggar norma ini pasti akan dikenai sangsi.

Hukum sesungguhnya merupakan positivasi norma moral, sehigga mempertegas dan memastikan keberlakuan normal moral. Norma moral menjiwai norma hukum, maka hukum itu sendiri harus baik, benar, dan adil sesuai dengan jiwa moral itu sendiri. Oleh karena itu norma hukum yang menindas, norma hukum yang dimaksudkan hanya untuk kepentingan segelintir orang dalam suatu masyarakat, dan norma hukum yang terang-terangan bertentangan dengan norma moral dan rasa keadilan masyarakat, harus ditolak bahkan dianggap tidak mengikat.
Perlu diingat bhwa ketaatan pada hukum tidak dengan dengan sendirinya menentukan kualitas moral pelakunya. Bisa saja seeorang taat bukan karena sadar akan pentingnya hukum bagi kehidupannya atau kehidupan bersama, melainkan karena takut. Sebaliknya, bisa terjadi bahwa seseorang melanggar hukum, namun menurut pertimbangan moralnya hal tersebut perlu untuk dilakukan, meskipun dia tahu dan bahkan siap menghadapi konsekuensi legal atas tindakannya. Penilaian moral atas perilaku seseorang memang tidak semata-mata berdasarkan pada ketaatan atau ketidaktaatannya pada norma hukum.
Norma hukum dibutuhkan sejauh merupakan positivasi dan menjiwai norma moral. Norma hukum itu penting karena menjadi tuntutan minimal yang mutlak, keberlakuannya tegas dan pasti karena didukung oelah sangsi. Ketika norma moral tidak dipedulikan oleh masyarakat masih dapat mengharapkan adanya ketertiban dan keselamatan hidup bersama melalui norma hukum yang berlaku secara pasti dan tegas tadi.

c. Norma Moral/Etika
Norma moral/etika menjadi tolak ukur yang dipakai oleh masyarakat untuk mengukur kebaikan seseorang. Norma ini merupakan norma tertinggi yang tidak bisa dikalahkan oleh norma-norma lain. Sebaliknya norma ini dapat menilai norma-norma lain. Norma moral menyangkut aturan tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilau manusia sebagai manusia.

Bila dikaitkan dengan profesi, seseorang dinilai bukan berdasarkan pada sikap lahiriah dalam menjalankan profesi (ketepatan waktu, kerapihan berpakaian, murah senyum, dan lain sebagainya, melainkan perilaku moralnya yang dinilai, seperti tanggungjawab dalam menjalankan profesi, sikap dalam melayani klien, sikap dalam menanggapi keluhan atau aduan konsumen, cara memperlakukan orang lain, dan lain sebagainya.

Ada beberapa ciri yang membedakan antara norma moral dengan norma umum lainnya. Pertama, kaidah moral mengatur perilaku manusia yang dianggap dapat merugikan atau berguna bagi orang lain. Pada umumnya kaidah moral mengatur agar tindakan manusia tidak merugikan orang lain, dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Norma moral diharapkan ditaati karena nilai yang terkandung dalam norma tersebut. Berbeda dengan norma hukum, norma moral tidak mengenal sangsi atau hukuman atas pelanggarannya.

Kedua, norma moral tidak ditetapkan atau diubah oleh keputusan penguasa tertentu. Berbeda dengan norma hokum, norma moral tidak dikodifikasi,tidak ditetapkan atau diubah oleh pemerintah Ia lebih merupaka hukum tidak tertulis yang tertanam dalam hati setiap anggota masyarakat, sehingga mengikat semua anggota dari dalam dirinya sendiri. Tanpa prlu ketetapan atau aturan tertulis, anggota masyarakat yang sama akan merespon secara kurang lebih sama dengan norma tidak tertulis tersebut dalam menanggapi kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat, contoh : konsumen akan marah atau tidak puas ketika menemukan bahwa barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuia dengan yang diiklankan, meskipun tidak ada hokum tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai hal tersebut.

Ketiga, norma moral selalu menyangkut perasaan moral (moral sense). Perasaan moral akan muncul ketika seseorang melakukan tindakan yang salah atau ketika seseorang melihat pihak lain yang tidak sesuai dengan norma moral tertentu. Perasan moral ini dapat muncul dalam bentuk perasaan bersalah, menyesal, marah dan sebagainya etika melihat tindakan yang tidak semestinya dilakukan. Perasaan moral ini akan dialami oleh siapa saja, terlepas dari hubungan atau ikatan pribadi apapun. Meskipun merupakan perasaan, perasaan moral tidak bersifat subjektif karena orang lain pun dapat merasakn hal yang sama. Jadi ada perasaan moral objektif dalam masyarakat dalam menghadapi kasus moral tertentu.

0 komentar:

Catat Ulasan

 
Design by yusup doank | Bloggerized by yusup doank juga | coupon codes