Selasa, Mei 10, 2011

HAK DAN KEWAJIBAN



Mengingat pentingnya hak dalam perdebatan moral dewasa ini, dan khususnya dalam etika profesi. Ada sesuatu yang membuat heran, mengapa tema ini jarang dibahas dalam konteks filsafat moral. Tidak banyak buku tentang etika umum memaparkan tema “hak” ini secara eksplisit. Di luar etika umum, dalam rangka filsafat hukum dan filsafat politik, misalnya, pembahasan soal “hak” sering dapat ditemukan. Dan memang pantas dibicarakan di situ. Sebab, tidak bisa disangkal, hak berkaitan erat dengan posisi manusia terhadap negara dan dengan manusia sebagai subjek hukum. Tapi di samping itu hak berhubungan erat dengan manusia sebagai makhluk moral begitu saja dan karena itu perlu dipelajari juga dalam rangka etika umum. Karena ada hubungan khusus antara hak dan kewajiban, di sini serentak juga akn dibicarakan tentang kewajiban.

A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Paham “hak” mempunyai sejarah yang berbelit-belit. Pada zaman Yunani kuno, Plato dan Arostoteles belum berbicara tentang hak dalam arti yang sebenarnya. Bahkan dalam bahasa Yunani tidak mempunyai kata untuk menunjukkakn “hak”. Bahasa Latin memiliki kata ius-iuris (yang dikemudian hari dipakai untuk hak), tapi dalam pemikiran Roma kuno kata ini hanya menunjukkan hukum dalam arti obyektif: keseluruhan undang-undang, aturan-aturan, dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti law, bukan right). Kadang-kadang istilah ius mendapat arti “hak seseorang”, tapi hanya menunjukkan benda yang menjadi hak (sebidang tanah, warisan, dan sebagainnya). Pada akhir abad pertengahan mulai berkembang ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki oleh seseorang, melainkan ciri yang dimiliki oleh seesorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu (right, bukan law). Tapi pada waktu itu hukum dalam arti subjektif itu (hak) masih dimengerti sebagai pantulan dari hukum dalam arti objektif: misalnya, hak milik sebagai pantulan dari bidang tanah yang dimiliki. Baru pada abad ke-17 dan ke-18 timbul pengertian “hak” dalam arti modern: ciri yang berakitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari setiap ikatan dengan hukum objektif.
Apa itu suatu hak? Dapat dikatakan, hak merupakan klaim yang dibuat oleh orang atau kelompok yang satu terhadap yang lain atau terhadap masyarakat. Orang yang mempunyai hak yang bisa menuntut (dan bukan saja mengharapkan atau menganjurkan) bahwa orang lain akan memenuhi dan menghormati hak itu. Tetapi bila dikatakan demikian, segera harus ditambah sesuatu yang amat penting: hak adalah yang sah atau klaim yang dapat dibenarkan. Sebab, mengatakan klaim begitu saja jelas tidak cukup Ternyata sering dikemukakan klaim yang tidak bisa dibenarkan. Seorang penodong bisa saja mengklaim harta milik penumpang dalam kereta api. Tapi kita semua akan menyetujui bahwa klaim itu tidak sah. Sebaliknya, kondektur kereta api bisa menuntut agar penumpang membayar karcisnya. Itulah klaim yang bisa dibenarkan dank arenanya harus dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Sedangkan kewajiban berarti suatu keharusan yang harus dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan mengikuti kaidah serta aturan yang ada dan biasanya dimulain oleh sesuatu yang memiliki hak kepada seseorang atau kelompok tersebut. Contohnya adalah jika seseorang meminjam uang kepada temannnya dan berjanji akan mengebalikan maka temannya punya hak untuk menagih kembali dan seseorang tersebut wajib mengganti uang tersebut.

B. Hubungan Antara Hak dan Kewajiban
Sebagaimana telah kita lihat, hak merupakan topik yang masih agak baru dalam literature etika umum. Sebaliknya, pembahasan tentang kewajiban mempunyai tradisi yang sudah lama sekali. Dalam buku-buku etika sejak dulu banyak dibicarakan tentang kewajiban terhadap Tuhan, agama, raja / penguasa, Negara, kelompok khusus di mana orang menjadi anggota (keluarga, kalangan profesi, dan sebagainya). Bahkan dalam sejarah etika tidak jarang uraian etis dulu diisi hampir seluruhnya dengan penjelasan tentang kewajiban saja.
Dipandang sepintas lalu, rupanya ada hubungan erat antara hak dan kewajiban. Sering kita lihat bahwa bahasa hak dapat “diterjemahkan” ke dalam bahasa kewajiban. Jika orang A berhak mendapatkan benda X dari orang B, akan disimpulkan begitu saja bahwa orang B berkewajiban memberikan benda X kepada A. Hal ini mempunyai kesan bahwa hak memungkinkan untuk “menagih” kewajiban. Kesan spontan ini diperkuat lagi, dengan pernyataan bahwa hak merupakan suatu “klaim”. Kalau memang benar hak merupakan suatu klaim, bukanlah hal itu dengan sendirinya berarti juga klaim terhadap seseorang? Di sini akan ditelaah lebih mendalam hubungan antara hak dan kewajiban itu
Ada filsuf yang berpendapat bahwa selalu ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Pandangan yang disebut “teori korelasi” itu teruama dianut oleh pengikut utilitarisme. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan sebaliknya setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Mereka berpendapat bahwa seseorang baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu. Hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut “hak”.

C. Jenis-jenis Hak dan Kewajiban
1. Jenis-jenis Hak
Ada beberapa macam jenis hak yang berkembang dalam kehidupan masyarakat, yaitu :
a. Hak legal; Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hokum dalam salah satu bentuk hukum yang ada. Hak legal berasal dari undang-undang atau peraturan hukum yang ada di Negara tersebut. Contohnya : jika Negara mengeluarkna aturan bahwa setiap warganya berhak mendapatkan pendidikan dan belajar maka warganya belajar di sekolah maupun di Negara tersebut tanpa ada penolakan dengan alasan yang tidak masuk akal.
b. Hak moral; Hak moral adalah hak yang didasarkan atas aturan etis dan prinsip saja dan berfungsi dalam system moral. Hak moral tidak sama dengan hak legal walau banyak yang mengangggap sama. Contohnya ; jika seaumi istri mengikat janji akan setia maka itu hak moral., bukan hak legal. Hak moral akanmenjadi kuat jika dilindungi oleh status hukum.
c. Hak konvensional; Hak konvensional adalah hak yang bersifat legal maupun moral Hak ini diekemukakan oleh T.L.Beauchamp. Contoh dari hak ini adalah jika dua orang bermain catur maka seseorang yang memiliki bidak berwarna putih berhak jalan terlebih dahulu atau jika seseorang masuk organisasi maka orang tersebut memiliki hak-hak dalam organisasi tersebut.
d. Hak khusus; Hak khusus adalah hak yang hanya dimiliki oleh orang tertentu saja karena adanya kondisi atau hubungan tertentu. Contohnya adalah saat si A meminjam uang kepada si B maka hanya si B yang punya hak menuntut uangnya kembali dari si A, bukan orang lain. Relasi atau kondisi tersebutlah yang mebuat hanya si B yang punya hak dalam menuntut uangnya kembali.
e. Hak umum; Hak umum adalah hak yang berlaku secara masal dan dimliki semua orang tanpa harus membeda-bedakan apapun. Contohnya adalah hak asasi manusia yang terdiri dari hak hidup dan hak-hak lainya.
f. Hak positif; Hak positif adalah hak bersifat dari perbuatan hak tersebut bermanfaat bagi oarng lain. Contohnya jika seseorang melihat orang lain membutuhkan pertolongan dan menolonnya, maka seseorang tersebut melakukan hak positif karena seseorang tersebut punya hak untuk menolongnya dalam kondisi tersebut.
g. Hak negatif; Hak negative adalah hak bersifat dari perbuatan hak tersebut bermanfaat dagi dirinya saja., Contohnya hak dia untuk hidup dan hak dia untuk sehat dan aman dari ancaman apapun atau saat seseorang ingin mengatakan pendapatnya tentang sesuatu tanpa dihalangi oleh orang lain
h. Hak individual; Hak individual adalah hak yang dimiliki masing-masing individu dalam hidup dengan mengikuti hati nurani masing-masing untuk kepentingan masing-masing pula. Contohnya hak dalam memeluk agama dan hak untuk berpendapat dalam kehidupan yang mereka jalani.
i. Hak sosial; Hak sosial adalah hak yang dimiliki masing-masing individu yang individunya berperan sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota lain dalam mendapatkan sesuatu dari pengabdian masayarakat secara bersama-sama. Contohnya hak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan hak untuk mendapatkan pendidikan.

2. Jenis-jenis Kewajiban
Ada beberapa jenis kewajiban yang berkembang di masyarakat, menurut John Stuart Mill ada dua, yaitu:
a. Kewajiban sempurna; Kewajiban sempurna adalah kewajiban yang terikat dengan hak orang lain sehingga mutlak sifatnya untuk dilakukan. Contohnya sama seperti jika seseorang meminjam uang dan berjanji mengembalikan maka mutlak dan wajib sifatnya untuk dilakukan.
b. Kewajiban tak sempurna; Kewajiban tak sempurna adalah kewajiban yang tidak terikat dengan oraang lain sehingga hanya didasari pada alasan moral saja pelaksanaannya. Contohnya seseorang dapat berbuat baik dengan membantu pengemis walau tidak ada keterkaitan yang mutlak antara pengemis dengan orang itu,sehingga itu hanya didasari alas an moral.

D. Hubungan Hak dan Kewajiban dalam Dunia Kerja
Hubungan yang timbul dari hak dan kewajiban yang ada sangat erat kaitannya dengan kehidupan berprofesi. Hak yang ada di sini datang dari individu itu sendiri dan untuk dirinya sendiri sehingga masing-masing dari mereka memiliki kuasa untuk dihargai dan diperhatikan dan secara umum dan itu semua berlaku hampir di semua profesi. Kewajiban disini datang dari tanggungjawab seseorang atau individu yang terbentuk dari sebuah atau lebih relasi diantara mereka sehingga memiliki tujuan untuk memenuhi hak seseorang atau hak orang banyak di dalam bermasyarakat.
Contohnya adalah seseorang yang terluka parah dan harus dirawat di rumah sakit memiliki hak untuk dirawat inap dan diperlakukan selayaknya pasien pada umumnya sehingga dokter serta perawat yang ada di rumah sakit tersebut memiliki kewajiban dalam menolong orang tersebut dengan semaksimal mungkin sesuai kode etik dan aturan yang berlaku secara umum dalam masyarakat. Orang yang dirawat di rumah sakit memiliki kewajiban pula membayar biaya rumah sakit selama ia mampu sedangkan rumah sakit tersebut memiliki hak untuk menagihnya ataupun menolak untuk dibayar oleh pasien tersebut walaupun pasien tersebut mampu membayarnya. Contoh ini merupakan sebagian kecil dari sekian banyak perofesi yang ada.




E. Pendekatan Stakeholder; Berdasarkan Hak dan Kewajiban
Pendekatan stakeholder merupakan sebuah pendekatan baru yang banyak digunakan, khususnya dalam etika bisnis, belakangan ini dengan mencoba mengintegrasikan kepentingan bisnis di satu pihak dan tuntutan etika di pihak lain. Dalam hal ini, pendekatan stakeholder adalah cara mengamati dan menjelaskan secara analistis bagaimana berbagai unsur dipengaruhi dan mempengaruhi keputusan dan tindakan bisnis. Pendekatan ini lalu terutama memetakan hubungan-hubungan yang terjalin dalam kegiatan bisnis pada umumnya untuk memperlihatkan siapa saja yang punya kepentingan, terkait, dan terlibat dalam kegiatan bisnis pada umumnya itu. Pada akhirnya, pendekatan ini mempunyai satu tujuan imperative: bisnis harus dijalankan sedemikian rupa agar hak dan kepentingan semua pihak terkait yang berkepentingan (stakeholder) dengan suatu kegiatan bisnis dijamin, diperhatikakn, dan dihargai. Sekaligus dengan pendekatan ini bisa dilihat secara jelas bagaimana prinsip-prinsip etika bisnis yang dibahas dalam bab ini menemukan tempatnya yang relevan dalam interaksi bisnis dari sebuah perusahaan dengan berbagai pihak terkait.
Dasar pemikirannya adalah bahwa semua pihak yang dan punya kepentigan dalam suatu kegiatan bisnis terlibat di dalamnya karena inging memperoleh keuntungan, maka hak dan kepentingan mereka harus diperhatikan dan dijamin. Yang menarik, pada akhirnya pendekatan stakeholder bermuara pada prinsip minimal yang telah disebutkan di depan: tidak merugikan hak dan kepentingan pihak berkepentingan manapun dalam suatu kegiatan bisnis. Ini berarti, pada akhirnya pendekata stakeholder menuntut agar bisnis apapun perlu dijalankan secara baik dan etis justru demi menjamin kepentingan semua pihak yang terkait dalam bisnis tersebut. Yang menarik adalah bahwa sama dengan prinsip no harm, pendekatan ini pun memperlihatkan secara sangat gamblangbahwa pada akhirnya pendekatan ini pun ditempuh demi kepentingan bisnis perusahaan yang bersangkutan. Artinya, supaya bisnis dari perusahaan ini dapat berhasil dan bertahan lama, perusahaan manapun dalam kegiatan bisnisnya dituntut, atau menuntut dirinya untuk menjamin dan menghargai hak dan kepentingan semua pihak yang terkait dingan bisnisnya. Karena, kalau kalah salah satu saja dari pihak-pihak yang berkepentingan dan terlibat di dalamnya dirugikan, pihak tersebut tidak akan mau lagi menjalin bisnis dengan perusahaan tersebut. Bahkan pihak lain yang belum menjalin bisnis dengannya juga akan menganggap perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang harus diwaspadai dalam relasi bisnis selanjutnya, kalau perlu sebisa mungkin dihindari.
Pada umumnya ada dua kelompok stakeholders: kelompok primer dan kelompok sekunder. Kelompok primer terdiri dari pemilik modal atau saham, kreditor karyawan, pemasok, konsumen, penyalur, dan pesaing atau rekanan. Kelompok sekunder terdiri dari pemerintah setempat, pemerintah asing, kelompok social, media massa, kelompok pendukung, masyarakat pada umumnya, masyarakat setempat. Yang paling penting diperhatikan dalam suatu kegiatan bisnis tentu saja adalah kelompok primer karena hidup matinya, berhasil tidaknya bisnis suatu perusahaan sangat ditentukan oleh relasi yang saling mneguntungkan yang dijalin dengan kelompok primer tersebut. Yang berarti, demi keberhasilan dan kelangsungan bisnis suatu perusahaan, peerusahaan tersebut tidak boleh merugikan satupun kelompok stakeholder primer di atas. Dengan kata lain, perusahaan tersebut harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok tersebut: jujur, bertanggung jawab dalam penawaran barang dan jasa, bersikap adil terhadap mereka, dan saling menguntungkan satu sama lain. Disinilah kita menemukan bahwa prinsip etika menemukan tempat penerapannya yang paling konkret dan sangat sejalan dengan kepentingan bisnis untuk mencari keuntungan.
Dalam kaitan dengan kelompok sekunder, perlu dikatakan bahwa dalam situasi tertentu kelompok ini bisa sangat penting bahkan bisa jauh lebih penting dari kelompok primer, dan karena bahkan sangat perlu diperhitungkan dan dijaga kepentingan mereka. Misalnya, kelompok social semacam LSM baik di bidang lingkungan hidup, kehutanan, maupun hak masyarakat lokal bisa sangat merepotkan bisnis suatu perusahaan. Demikian pula pemerintah nasional maupun asing. Juga, media massa dan masyarakat setempat. Dalam kondisi sosial, ekonomi, pollitik semacam Indonesia, masyarakat setempat bisa sangat mempengaruhi hidup matinya suatu perusahaan. Ketika suatu perusahaan beroperasi tanpa mempedulikan kesejahteraan, nilai budaya, sarana dan prasarana lokal, lapangan kerja setempat, dan setrusnya, akan menimbulkan suasana sosial yang sangat tidak kondusip dan tidak stabil bagi kelangsungan bisnis perusahaan tersebut.
Dengan demikian,dlam banyak kasus, perusahaan yang ingin berhasil dan bertahan lama dalam bisnisnya harus pandai menangani dan memperhatikan kepentingan kedua kelompok stakeholders di atas secara baik. Dan itu beraarti bisnis harus dijalankan secara baik dan etis.

F. Hak Pekerja dan Jenis-jenisnya
Hak pekerja merupakan yang perlu dan relevan untuk dibicarakan dalam rangka etika bisnis. Penghargaan dan jaminan terhadap hak pekerja merupakan salah satu penerapan dari prinsip keadilan dalam bisnis. Dalam hal ini keadilan menuntut agar semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing. Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan, dan perlu diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi yang tidak rasioanal. Karena pelaksanan dan penegakan kedilan, sebagaimana telah kita katakan, sangat menentukan praktek bisnis yang baik dan etis, maka ini sekaligus berarti bahwa pengakuan, penghargaan dan jaminan atas hak pekerja sangat ikut menentukan baik dan etisnya praktek bisnis.
Adapun jenis-jenis hak pekerja, diantaranya: hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan, hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan secara sama, hak atas rahasia pribadi, dan hak atas kebebasan suara hati.

1. Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Karena tubuh adalah milik kodrati atau asasi setiap orang dan yang karena itu tidak bisa dicabuut, dirampas, atau diambil darinya, maka kerja pun tidak bisa dicabut,dirampas, atau diambil dari seseorang. Maka, sebagaimana halnya tubuh dan kehidupan merupakan salah satu hak manusia, kerja pun merupakan salah satu hak asasi manusia. Bersama dengan hak atas hidup dan tubuh, hak atas kerja dimiliki manusia hanya karena dia adalah manusia. Ia melekat pada manusia sebagai manusia sejak lahir san tak seorang pun dapat merampasnya.
Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Melalui kerja, manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja, manusia menjadi manusia. Melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri. Berbeda dengan binatang, manusia adalah makhlluk yang membentuk dan menentukan dirinya sendiri, bahkan lingkungan fisik maupun sosialnya. Itu berarti jaminan terhadap hak atas pekerjaan menandakan bahwa manusia dihormati sebagai makhluk yang mampu mengembangakn dan menentukan dirinya sendiri. Dengan kerja pula manusia membebankan dirinya dari ketergantungan yang negative pada orang lain. Bersamaan dengan itu, melalui kerja ia menegaskan dirinya, identitasnya, dan eksistensinya. Dengan kata lain, kerja berkaitan dengan harkat dan martabat manusia sebagai manusia. Karena itu, kerja harus dianggap sebagai salah satu hak asasi manusia.
Ketiga, hak kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak. Hanya dengan dan melalui kerjanya manusia dapat hidup dan juga dapat hidup secara layak sebagai manusia. Manusia tidak diperlengkapi oleh alam untuk bergantung sepenuhnya pada alam, termasuk tergantung sepenuhnya pada manusia lain. Memang sampai tingkat tertentu sebagai makhluk social ada saling ketergantungan yang bersifat positif, tetapi manusia tidak bisa sepenuhnya menggantungkan hidupnya pada alam atau sesamanya.

2. Hak atas Upah yang Adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu, perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberikan upah yang adil.
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama, bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak untuk dibayar. Ini merupakan tuntutan yang harus dipenuhi. Dalam kerangka keadilan komutatif ini merupakan hak sempurna, yaitu hak yang dituntut untuk dipenuhi perusahaan dan bahkan setiap pekerja berhak memaksa perusahaan untuk memenuhinya.

3. Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Sebagaimana telah dikatak di atas, tidak dapat disangkal bahwa persoalan upah yang adil berkaitan dengan kepentingan dua pihak yang saling bertentangan : pemilik modal dan pekerja. Sehubungan dengan ini, tidak dapat pula disangkal bahwa upah yang adil tidak selamanya diberlakukan dalam suatu perusahan Karena itu, dalam banyak kasus upah yang adil memang harus juga diperjuangkan oleh pekerja itu sendiri. Rumitnya, pekerja, khususnya di Negara-negara sedang berkembang, umumnya berada pada posisi tawar-menawar yang lemah dengan pihak pemilik perusahaan. Pekerja udah sekali dipecat atau diamankan, jika mereka ingin memperjuangkan tingkat upah yang lebih baik. Kenyataan ini terutama terjadi di negara dengan tingkat pengangguran yang tinggi, dan lebih khusus lagi di Negara di mana pemerintah tidak bersikap netral atau tidak membela hak pekerja. Umumnya di Negara-negara sedang berkembang, pengusaha selalui dilindungi dengan alas an bahwa kegiatan usahanya sangat berguna mendatangkan devisa bagi Negara. Akibatnya, para pengusaha itu akan dengan leluasa menindas dan memeras pekerja mereka karena merasa toh tidak akan ditindak oleh pemerintah. Situasi di negara di mana pemerintah sangat peduli terhadap hak dan kepentingan pekerja akan sangat berlainan. Pekerja akan menjadi kelompok social yang sangat diperhitungkan, kalau bukan ditakuti, baik oleh penguasa maupun pengusaha.
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Mereka harus dijamin haknya untuk membentuk serikat pekerja dengan tujuan bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Hak berserikat dan berkumpul merupakan salah satu syarat penting untuk bisa menjamin hak atas upah yang adil. Maka, sebagaimana diatakan De George, “Dalam suatu masyarakat yang adil, di antara pranata-pranata yang perlu untuk mencapai suatu system upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting”.
.
4. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Selain hak-hak di atas, dalam bisnis modern sekarang ini smakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan, dan kesehatannya. Lingkungan kerja dalam industri modern khususnya yang penuh dengan berbagai risiko tinggi mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itu, pada tempatnya pekerja diasuransikakn melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dibidang kegiatan yang penuh resiko. Bahkan di Negara-negara industri maju, hal ini sudah menjadi ketentuan umum yang berlaku secara nasional.
Dasar dari hak atas perlindungan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja adalah hak atas hidup. Karena itu, hak ini pun dianggap sebagai salah satu hak asasi manusia. Setiap manusia mempunyai hak asasi atas kehidupan dan tidak seorang pun yag berhak mencabutya. Sebaliknya, semua orang lain berkewajiban untuk menjaga dan menjamin hak tersebut Karena itu, perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja.

5. Hak untuk Diproses Hukum Secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan terentu. Dalam hal ini, pekerja tersebut wajib diberi esempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia wajib diberi kesempatan untuk membuktikan apakah ia melakukan kesalahan seperti dituduhkan atau tidak. Konkretnya, kalau ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf mempertangggungjawabkan.

6. Hak untuk Diperlakukan Secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya, harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut. Tentu saja, tetap saja ada perbedaan di sana sini, tetapi perbedaan dalam gaji dan peluang misalnya, harus didasarkan pada criteria dan pertimbangan yang rasional, objektif , dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, misalnya, atas dasar kemampuan, pengalaman, prestasi, kondite, dan semacamnya. Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama,dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
7. Hak atas Rahasia Pribadi
Kendati perusahaan punya hak tertentu untuk mengetahui riwayat hidup dan data pribadi tertentu dari setiap karyawan, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya. Bahkan perusahaan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak ini tentu saja tidak mutlak karena, dalam kasus tertentu, data yang bahkan dianggap sebagai paling rahasia oleh seseorang, harus diketahui oleh perusahaan dan semua karyawan lain, ketika rahasia pribadi itu dapat mempunyai efek yang membahayakan pihak lain. Misalnya, orang yang menderita penyakit tertentu, epilepsy misalnya, harus diketahui oleh perusahaan agar orang tersebut tidak ditempatkan sebagai sopir atau di pos tertentu yang dapat mencelakakan banyak orang. Kalau data tadi tidak diketahui dan ia ditempatkan sebagai sopir fatal akibatnya. Tentu ini tidak lalu menjadi dasar untuk perlakuan yang diskriminatif. Penderita AIDS harus memberi tahu penyakitnya, tanpa lalu berarti diperlakukan secra diskriminatif.Tapi, apakah pekerja tertentu adalah anak atau cucu seorang bekas tahanan politik, tidak harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lain. Apakah seorang pekerja berasal dari keluarga yang orang tuanya cerai atau tidak, sama sekali tidak relevan untuk diketahui perusahaan, kecuali kalau orang itu sendiri mau mengatakannya. Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainya.

8. Hak atas Kebebasan Suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapny tidak baik: melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan yang dilakukan perusahaan atau atasan. Dia tidak boleh dipaksa untuk melakukan hal ini kalau berdasarkan pertimbangan suara hatinya hal-hal itu tidak baik dan tidak boleh dilakukanya.
Dalam kenyataanya, dari segi karyawan, hal ini tidak mudah dilakukan karena karyawan selalu dihadapkan pada risiko yang tidak mudah. Hal ini terutama karena hak untuk diproses hukum secara sah, khususnya di Indonesia, tidak berjalan baik. Lebih sering karyawan ditindak secara sepihak kendati apa yang dilakukan karyawan itu secara moral dan hukum dapat dipertanggungjawabkan. Bukan rahasia umum bahwa karyawan rendah yang membocorkan kecurangan yang dilakukan atasannya entah ke pihak di luar perusahaan atau ke pimpinan yang lebih tinggi akan dengan mudah dipecat atau dipersulit tanpa diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, termasuk tidak diberi kesempatan membeberkan bukti-bukti untuk memperkuat kebenaran laporannya Kasus ini dalam etika bisnis dikenal sebagai whistle blowing.


G. Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.Pihak yang dilapori itu bisasaja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Yang menjadi persoalan pelik di sini adalah bahwa whistle blowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan. Padahal keduanya tidak sama. Rahasia perusahaan adalah sesuatuyang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau yang dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahan tersebut.




1. Whistle Blowing Internal
Whistle blowing internal terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepadapimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistleblowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut. Hanya saja tidak mudah untuk mengetahui apakah memang betul motivasinya adalah baik. Karena itu, pimpinan yang diberi tahu memang harus bersikap hati-hati dan netral dalam menanggapi laporan itu. Netral bukan dalam pengertian tidak peduli (indifferent), melainkan serius menanggapinya tetapi dengan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah. Artinya, di satu pihak laporan itu bisa benar juga bisa tidak benar. Di pihak lain, motivasi si pelapor bisa saja memang baik tapi bisa saja jahat.
Dengan sikap ini bisa dicegah dua kemungkinan yang sama-sama merugikan. Sikap langsung percaya bisa memperdaya pimpinan itu ketika ternyata motivasi dasar pelapor itu jahat, dan ternyata laporan itu tidak benar. Sikap tidak tanggap juga bisa merugikan karena bisa saja motivasi pelapor memang baik dan ternyata isi laporan itu benar. Sikap netral penuh tanggap ini sangat penting demi kepentingan pihak yang dilapori maupun yang melapor. Pada banyak kasus, pihak pelapor (karyawan) lebih berada padaposisi yang riskan karena dianggap tidak loyal kepadaatasannya. Lebih lagi, ketika atasan yang kecurangannya dilaporkan itu tahu tentang laporan bawahannya itu, pelapor akan secara sepihak ditindak tanpa kompromi. Ini yang menyebabkan banyak karyawan lebih cenderung mendiamkan kecurangan yang diketahuinya dengan akibat yang merugikan perusahaan secara keseluruhan daripada melaporkan hal itu dengan menanggung risikonya sendiri.
Pertanyaan serius yang perlu dijawab dalam hal ini adalah apakah melaporkan kecurangan tertentu berarti karyawan tersebut tidak loyal kepada atasannya? Sesungguhnya ini bukan pertanyaan umum.Pertanyaan paling pokok adalah kemana arah loyalitas itu, kalau loyalitas dianggap sebagai sebuah nilai moral? Jawaban atas kedua pertanyaan ini kiranya jelas: loyalitas hanya sah, dibenarkan, dan punya kualitas moral kalau ditujukan kepada nilai tertentu yang dijunjung tinggi. Jadi loyalitas atau kesetiaan moral hanya dibenarkan kalau tertuju pada nilai moral tertentu. Dengan kata lain,loyalitas moral pada tempat pertama bukan tertuju pada orang, pada lembaga, pada otoritas,pada keduddukan, melainkan pada nilai moral tertentu : keadilan, kebenaran, ketulusan, kejujuran, hak, dan semacamnya



2. Whistle Blowing Eksternal
Whistle blowing eksternal menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat. Manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk, misalnya. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsimen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar bahwa semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dank arena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan. Demikian pula, dia sadar bahwa kalau kecurangan itu dibiarkan terus, pada suatu saat bisa merugikan perusahaan ketika kecurangan itu diketahui sehingga konsumen bisa menuntut perusahaan itu atau memboikot produk tersebut. Pada akhirnya, dia pun akan dirugikan secara bertganda: peertama, dia bisa dituntut oleh pihak berwajib sebagai orang yang tahu kecurangan tetapi mendiamkannya. Kedua, ketika perusahaan itu bangkrut, ia ikut dirugikan karena kehilangan pekerjaan. Atas dasar ini, menurut pertimbangannya, daripada didiamkan lebih baik dibongkar.
Dalam kasus whistle blowing eksternal, argument loyalitas tampil jauh lebih kuat lagi. Hampir selalu semua karyawan dilarang untuk membocorkan kecurangan perusahaannya kepada pihak lain di luar perusahaan karena tindakan itu dianggap sebagai bertentangan dengan prinsip loyalitas. Karyawan tersebut dianggap sebagai karyawan yang tidak loyal. Dasar pemikirannya, karyawan itu sudah diberi gaji, dan hidup dari perusahaan itu, dan karena itu ia tidak boleh membocorkan kecurangan perusahaan yang merusak nama baik perusahaan itu. Namun, sebagaimana telah dikatakan diatas, apa benar demikian bahwa karyawan ini tidak loyal? Justru sebaliknya, tindakan tersebut didasarkan pada loyalitas dan komitmennya terhadap perusahaan dan nasib perusahaan dalam jangka panjang. Dia tidak ingin perusahaan dituntut, diboikot, dan bangkrut, dan karena itu lebih baik dibongkar. Justru karena ia tidak ingin suatu saat perusahaannya punya nama tercemar, lebih baik dibongkar sejak awal. Sebalikya, karyawan yang berusaha mendiamkannya harus dianggap sebagai tidak loyal, tidak peduli, tidak punya komitmen moral terhadap perusahaannya.
Tentu saja yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum sampai membocorkan kasus kecurangan itu keluar, khususnya untuk mencegah sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu, kecuali kalau terpaksa. Yang pertama perlu ditempuh adalah memastikan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utulitarianisme dapat dipakai sebagaidasar pertimbangan. Termasuk didalamnya, mempertimbangkan sejauh mana dan berapa besar atau kecilnya kerugian atau keuntungan yang akan dialami perusahaan kalau dia membocorkan atau mendiamkan kecurangan itu.
Langkah yang kedua, kalau menurut penilaiannnya kecurangan itu besar, serius, dan berakibat merugikan banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untu mencari jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu. Dengan cara itu, bisa dicapai kesepakatan mengenai penilaian, baik tentang kasus kecurangan itu (apakah betul itu sebuauh kecurangan), serius dan beratnya kerugian, maupun tentang jangkauan kerugian terebut bagi banyak orang. Juga sekaligus bersama-sama bisa menulai keuntungan dan kerugian yang akan dialami perusahaan itu dalam jangka pendek maupun jangka panjang akibat kecurangan tersebut. Cara ini dimaksudkan untuk mencegah kesalahan penilaian atau persepsi tentang apa yang dianggap karyawan tadi sebagai kecurangan, padahal mungkin menurut pimpinan perusahaan bukan merupakan sebuah kecurangan.
Kalau langkah-langkah intern semacam itu tidak memadai, sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral dibenarkan bahwa keryawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada public. Tentu saja ini mengandaikan bahwa menurut karyawan tadi kecurangan tersebut dapat atau sudah menimbulkan kerugian yang serius bagi banyak orang.

3 komentar:

Unknown berkata...

Bagaimana dengan pengemis yang bekerja hanya meminta-mita di bawah lampu merah?

Unknown berkata...

Terima kasih atas ilmunya, sangat bermanfaat sekali untuk tugas kuliah saya

Newstrace berkata...

Boleh minta referensi nya?

Catat Ulasan

 
Design by yusup doank | Bloggerized by yusup doank juga | coupon codes